50 Peserta Ikuti Sosialisasi Ketentuan Cukai “Gempur Rokok Ilegal” di Grabagan

KIM Ronggolawe — Upaya mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal terus diperkuat melalui edukasi kepada masyarakat. Sebanyak 50 peserta dari Kecamatan Grabagan, Semanding, dan Rengel mengikuti sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang digelar di Kecamatan Grabagan, Rabu (2/9).
Kegiatan tersebut menjadi langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Grabagan, Priyo Agus Wahyudhi, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mampu mengenali sekaligus mencegah peredaran rokok ilegal.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, penjualan, maupun pembelian rokok ilegal.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami ketentuan di bidang cukai dan turut berperan dalam mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Fahmi Fikroni, menyampaikan pemaparan mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Ia mengatakan, di tingkat desa masih banyak dijumpai masyarakat yang menggunakan rokok ilegal.
Menurut Fahmi, peredaran rokok ilegal memiliki berbagai dampak negatif, baik terhadap penerimaan negara maupun terhadap iklim usaha. Karena itu, pemberantasannya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat.
Ia mengajak masyarakat memahami dan menaati regulasi di bidang cukai sebagai bentuk dukungan terhadap penerimaan negara sekaligus terciptanya persaingan usaha yang sehat.
“Peran kami memastikan efektivitas anggaran, mengawal pembentukan produk hukum daerah, dan memberikan edukasi. Semua itu untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal yang jelas-jelas merugikan negara,” tandasnya.
Fahmi menegaskan pihaknya juga mendukung penegakan peraturan, khususnya terkait sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam produksi maupun peredaran rokok ilegal.
“Makanya pentingnya kegiatan ini agar masyarakat juga bisa mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat lainnya agar bisa ikut berpartisipasi dalam gempur rokok ilegal,” imbuhnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Debby Qosim, turut memberikan pemahaman kepada peserta mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak peredarannya, serta sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan cukai.
Debby, sapaannya, menjelaskan, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran. Di antaranya rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang menggunakan pita cukai bekas, serta rokok yang menggunakan pita cukai tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, masyarakat juga perlu memperhatikan kesesuaian pita cukai dengan jenis dan jumlah produk yang dilekati. Pengenalan ciri-ciri tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak mudah membeli maupun mengedarkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Untuk memberikan pemahaman secara langsung, peserta juga diperlihatkan sejumlah contoh rokok ilegal yang beredar di pasaran. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengenali produk hasil tembakau ilegal dan tidak menjadi bagian dari rantai peredarannya.
Pada kesempatan tersebut, Debby juga menerangkan dampak peredaran rokok ilegal serta sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggar. Ia menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.
Selain memberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, sosialisasi juga membahas mekanisme pelaporan serta koordinasi antarinstansi dalam mendukung pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai. Dikatakan, pelaporan dapat dilakukan melalui media sosial atau menghubungi layanan informasi Bea Cukai Bojonegoro di nomor 081226254704 atau contact center Bravo Bea Cukai di nomor (021) 1500225.
Kegiatan tersebut mendapatkan respon yang sangat baik dari para peserta. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan peserta selama sesi diskusi, khususnya terkait ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan pita cukai, hingga mekanisme pelaporan apabila menemukan adanya produksi atau peredaran rokok ilegal.
Antusiasme tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memiliki perhatian terhadap persoalan peredaran rokok ilegal sekaligus keinginan untuk memahami ketentuan di bidang cukai.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat meneruskan informasi dan pemahaman yang diperoleh, sehingga semakin banyak masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam upaya Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Tuban. [*/AM]



