BERITA KIM RONGGOLAWEPARIWISATAPEMERINTAHAN

Hutan Kota Di Kerek, Untuk Apa..???

Hutan KotaKIM Ronggolawe – Dua tahun terahir ini ada sebuah pemandangan yang berbeda, di utara Desa Margomulyo Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban, nampak disitu ada sebuah lahan tanah kas Desa , yang kurang lebih seluas 2 hektar,  di tanami aneka pepohonan, serta terpampang gapura masuk yang bertuliskan ” Hutan Kota”.

Proyek dari Dinas Pertanian  yang di awali pada 20 Nopember 2015 dan berahir pada 24 Desember 2015 serta  menghabiskan dana sebesar Rp.330.864.000,- ditahun pertama itu menurut Modlofir Sekretaris Desa setempat sudah berjalan 2 tahun ini dan sampai saat ini masih di tangani oleh Dinas Pertanian Kabupaten dan pihak desa pun hanya menyediakan lahan, serta belum adanya penyerahan dari pihak terkait ke pihak Pemerintahan Desa.

“Sesuai dengan kontraknya bahwa pihak desa akan menerima Hutan Kota tersebut setelah berjalan 3 tahun , dan untuk saat ini baru berjalan 2 tahu jadi kita masih menunggu 1 tahun lagi untuk mengelola Hutan Kota tersebut” Tutur Mudlofir saat di temui reporter kimronggolawe.com di ruang kerjanya, Selasa (11/10).

Lebih lanjut Mudlofir menjelaskan terkait berapa dana yang di gunakan dalam proyek tersebut, pihaknya mengaku tidak tahu ” Ini masih di tangani oleh pihak Pertanian jadi kami pun juga belum tahu kisaran dan yang digunakan, coba di cek di papan proyek di sana” Ungkapnya.

Masih menurut Mudlofir kedepanya bila nanti Hutan Kota sudah diserahkan ke pihak Pemerintahan Desa, maka Pemerintah Desa Margomulyo akan mengoptimalkan tempat tersebut sebagai wahana wisata baru di Kecamatan Kerek ” Kedepanya nanti kita akan buatkan kios kios, serta tempat bermain anak, agar Kerek punya tempat wisata baru” Pungkasnya.

Sementara itu Harnowo dari dinas Pertanian bagian Kehutanan Kabupaten Tuban saat di konfirmasi melalui ponselnya menyatakan bahwa dana yang di anggarkan untuk Hutan Kota tersebut masih menyesuaikan karena terganjal dengan UU NO 23 Tahun 2015 ” Bertahap untuk dananya dan saat ini masih belum bisa dipastikan dana yang akan di gunakan, serta pihak mana yang akan menanganinya (Hutan Kota) karena adanya Peraturan Pemerintah yang baru”  [AM]

 

 

 

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button