BERITA KIM RONGGOLAWEPEMERINTAHANPERISTIWA

Tuban Mendapat Apresiasi Atas SAKIP Dengan Predikat B Dari KEMENPAN-RB

Bupati Tuban saat menerima penghargaan dari KEMENPAN-RB

KIM Ronggolawe – Pemerintah Kabupaten Tuban berhasil meraih prestasi peningkatan kualifikasi dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). SAKIP tahun 2017 mendapat predikat B, dari sebelumnya tahun 2016 yang hanya berpredikat C. Ini adalah lompatan prestasi yang sangat membanggakan mengingat untuk mendapat predikat B melewati CC terlebih dahulu tidaklah mudah.

Atas prestasi tersebut, Bupati Tuban, H. Fathul Huda didampingi Kepala Bappeda, Inspektur Inspektorat dan Kepala Bagian Organisasi Setda Tuban menerima penghargaan langsung dari Menteri PAN-RB Asman Abnur di Nusa Dua Convention Center, Kawasan Terpadu ITDC NW/1 Nusa Dua- Bali, hari ini, rabu (31/01/18).

SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktifitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban kinerja pemerintah sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014. Didalam SAKIP terdapat Laporan Kinerja (LKj) yang merupakan wujud pertanggung jawaban kepada masyarakat dalam melaksanakan program atau kegiatan yang dilaksanakan Pemkab dengan menggunakan APBD dan ini harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat, keberadaan Program dan kegiatan haruslah dapat memberikan kontribusi secara langsung maupun tidak langsung terhadap pencapaian kinerja Pemerintah Daerah dan sebisa mungkin menghindari Program dan Kegiatan yang sifatnya mengarah pada inefisiensi anggran.

Adapun Akuntabilitas Kinerja merupakan perwujudan kewajiban suatu Instansi Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Tuban, Drs. Rohman Ubaid mengungkapkan bahwa Keberhasilan peningkatan predikat pada SAKIP adalah buah komitmen yang kuat dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kepala OPD sampai ketingkat paling bawah terhadap pertanggungjawaban kinerja yang berorientasi pada efisiensi birokrasi serta hasil kerja keras dari Semua organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tuban terutama Bappeda, Inspektorat dan Bagian Organisasi Setda Tuban yang dikoordinir Sekda.

Dalam wawancara via telepon setelah dari acara penyerahan penghargaan, Bupati Tuban, H. Fathul Huda memberikan apresiasi dan penghargaan kepada segenap OPD beserta jajarannya atas perolehan prestasi predikat B pada SAKIP 2017. “Penghargaan SAKIP dengan predikat B tahun ini adalah lompatan prestasi yang cukup membanggakan,” ujarnya.

Hal ini membuktikan bahwa akuntabilitas kinerja Pemkab Tuban, mulai dari aspek Perencanaan (RPJMD, Renstra dan Rencana Kerja Tahunan) dan aspek Pelaksanaan ditingkat OPD, serta pengawasan dan pelaporan telah tersinergis dengan baik, efisien dan efektif dalam tata kelola pemerintah.

Bupati menambahkan bahwa penghargaan yang diterima ini adalah sebagai motivasi bagi Pemkab Tuban untuk semakin lebih baik di tahun mendatang. “Penghargaan ini harus menjadi motivasi kita bersama untuk selalu meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri PAN-RB juga mengapresiasi kabupaten/kota yang telah melakukan upaya-upaya perbaikan nyata bagi peningkatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah. Predikat ini bukan kompetisi, tetapi motivasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, ujarnya. Hal yang paling penting untuk dilakukan saat ini adalah dengan menerapkan manajemen berbasis kinerja.

Asman meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mewujudkan birokrasi yang efisien. Terdapat dua hal yang harus dipahami oleh setiap instansi pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang efisien, yaitu pertama memastikan bahwa anggaran hanya digunakan untuk membiayai program prioritas yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan. Kemudian kedua memastikan bahwa penghematan anggaran yang dilakukan hanya dialokasikan pada kegiatan-kegiatan yang penting atau yang mendukung kinerja instansi, tambahnya.

Menurut Menteri PAN-RB dalam mewujudkan birokrasi yang efisien tidak cukup hanya dengan sekedar memotong anggaran, tetapi juga dengan mendorong peningkatan efektivitas pemanfaatan anggaran. Hal tersebut sejalan dengan asas utama penggunaan anggaran negara yang disebutkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, yakni akuntabilitas berorientasi hasil. Para aparatur agar mengubah mindset dari yang awalnya bermental menghabiskan anggaran menjadi mental memberi manfaat dari hasil kerja yang dilakukan. Dengan demikan dapat terwujud kesejahteraan rakyat dan pembangunan negara, pungkasnya.[MC/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button