BERITA KIM RONGGOLAWEKRIMINALPERISTIWA

Mengaku Polisi, Resedivis Ini Dibekuk “Macan Ronggolawe”

KIM Ronggolawe – Jajaran Satreskrim Polres Tuban menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemerasan, dan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan 2 tersangka yang merupakan residivis kasus Ranmor dari catatan kejahatan tersangka, di Polres setempat, Selasa (12/06).

Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono didampingi Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto tersebut mengungkap rekam jejak kejahatan 2 tersangka atas nama Regen Sugiono (25 tahun) pemuda asal Desa Sugihwaras, Jenu, Tuban, dan tersangka lainnya yang diketahui sering mengaku polisi untuk menakuti korbannya atas nama Hartono (27 tahun) pria asal Dusun Karangagung, Karanglo, Kerek, Tuban.

“Mereka berdua merupakan residivis yang baru keluar dari tahanan Desember 2017 lalu, salah satu dari mereka atas nama Hartono dalam menjalankan aksinya sering mengaku sebagai polisi untuk menakuti korbannya,” terang Kapolres Tuban di depan awak media.

Mereka berdua, lanjut Kapolres, sering melakukan aksi bersama dan tidak segan-segan melukai korbannya, seperti saat di TKP jalan tembus mondokan arah terminal baru, Senin, 30 April 2018 mereka menggunakan ruyung untuk melukai korban dan merampas barang bawaan korban berupa handphone dan barang berharga milik korban dengan taksiran kerugian senilai Rp. 8 juta.

Dengan modus yang sama, kata Kapolres, pada Kamis, 03 Mei 2018 di area GOR Ranggajaya Anoraga Tuban, tersangka menakut-nakuti korban dengan alat kejut setrum, dan tersangka lainnya mengaku polisi untuk memuluskan aksinya merampas barang milik korban senilai Rp. 4,5 juta.

“Pada aksi terakhir itu, dengan lokasi kawasan GOR Ranggajaya Anoraga, aksi tersangka diketahui oleh anggota Reskrim Polres Tuban yang berada di TKP dan segera menangkap pelaku,” ucap perwira asli Bojonegoro itu.

Berdasarkan keterangan tersangka dan pengembangan kasus, Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap 5 kasus (1 kasus curas, 2 kasus pemerasan, dan 2 curat) di 3 TKP berbeda, dengan barang bukti diantaranya 2 buah HP, 3 unit sepeda motor, 2 senjata tajam, 1 buah alat sertum kejut, dan beberapa barang bukti lainnya.

Dari hasil kejahatan para tersangka dijerat pasal 365 KUHP (ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun) dan pasal 368 KUHP (ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun). [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button