BERITA KIM RONGGOLAWEKESEHATANPEMERINTAHANPENDIDIKANPERISTIWA

Kemenag Tuban Didatangi BNNK, Ini Tujuannya

KIM RONGGOLAWE – Bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban telah diadakan kegiatan Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba dan Penanggulangannya di lingkungan Kankemenag Tuban yang diikuti oleh seluruh pejabat Struktural dan Fungsional, terdiri para Kasi, kepala KUA, kepala satuan kerja, Pengawas, Perencana, Koordinator Umum dan Kepegawaian, Penyuluh Agama Islam serta perwakilan dari staf Kemenag.

 

Dalam sambutannya Kepala Kantor Kemenag Tuban, Drs. H. Sahid, MM, Senin (20/08) menyampaikan, bahwa BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) di Tuban termasuk baru, tidak semua kabupaten/kota memiliki kantor BNNK. Tuban termasuk salah satu kabupaten yang beruntung.

 

Pria asal Gresik ini juga menyampaikan, dari sisi agama apapunĀ  narkoba itu di larang. Jaman Rasulullah sudah di larang, dengan ayat yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melaksanakan salat dalam keadaan mabuk,” kemudian ambat laun terjadi perubahan di masyarakat sehingga turun ayat yang artinya, “Wahai Rasulullah seandainya umatmu tanya tentang narkoba dan berjudi bahwasannya narkoba itu lebih banyak mudlaratnya dari pada manfaatnya”.

 

Sekarang ini, katanya di Rutan penghuni paling banyak karena kasus narkoba. Bagaimana penyebarannya sudah sangat cepat sekali, dan masing-masing mempunyai potensi untuk menyebarkan. Dulu narkoba harganya mahal sehingga kalau tidak beruang tidak akan mampu membelinya. Akan tetapi di jaman sekarang ini harga narkoba sudah sangat terjangkau.

 

Dari Kementerian Agama sendiri dalam upaya membendung dan memberikan pengertian tentang bahaya narkoba ini diantaranya sudah banyak sekali menerbitkan buku yang ditasarufkan (diterjemahkan) di majlis ta’lim lewat Penyuluh Agama Islam.

 

Sementara itu Kepala BNNK Kabupaten Tuban, I Made Arkana, SH, MH, menerangkan dalam sambutannya bahwa tupoksi BNN adalah memberikan penyuluhan dan sosialisasi serta penanggulangannya. Sementara itu dasar hukumnya di atur dalam UU no 35 tahun 2009 pasal 4: (huruf a) menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan IPTEK. (huruf b) mencegah melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika. (huruf c) memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. (huruf d) menjamin upaya pengaturan rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika.

 

Disampaikan juga beberapa permasalahan narkoba, diantaranya, tidak ada wilayah yang bersih dari narkoba, seluruh lapisan masyarakat telah terkontaminasi narkoba mulai dari TNI, Polri, BNN, Kementerian/Lembaga sampai lapisan masyarakat yang paling bawah. Kemudian, penegakan hukum belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat narkoba, para bandar narkoba telah membeli integritas para penyelenggara negara/penegak hukum.

 

Mantan Kepala BNNK Malang ini menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada ASN Kemenag tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, serta memberikan wawasan untuk peduli melakukan pencegahan preventif secara dini.

 

Kemenag Kabupaten Tuban merupakan Instansi yang pertama dilakukan sosialisasi oleh BNNK Tuban. Setelah dilaksanakan sosialisasi dilanjutkan dengan pemeriksaan urin bagi ASN Kemenag Tuban dan sebagai peserta pertama adalah Drs. H. Sahid, MM dilanjutkan pejabat lainnya. (CH/HA)

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button