BERITA KIM RONGGOLAWEPEMERINTAHAN

Paripurna Bahas 4 Raperda Inisiatif DPRD, H.M Miyadi: Perda Ini Sangat Urgent

KIM Ronggolawe – DPRD Kabupaten Tuban saat ini telah mencanangkan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), hal itu disampaikan pada rapat paripurna dalam rangka nota penjelasan 4 (empat) Raperda sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 1,2,3 dan 4 untuk membahas 4 Raperda tersebut, di ruang paripurna DPRD setempat, Rabu (05/09).

Tampak hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Tuban, H. Fathul Huda bersama Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. H. Budi Wiyana, M.Si bersama seluruh OPD dan instansi vertikal di lingkungan Pemkab Tuban.

H.M. Miyadi, S.Ag MM, Ketua DPRD Tuban usai paripurna saat diwawancarai awak media menyampaikan, DPRD saat ini akan membahas 4 Raperda Inisiatif, yaitu yang pertama, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Kades). Kemudian kedua, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Yang ketiga, lanjut H.M. Miyadi yaitu Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Dan yang keempat, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Perda ini adalah Perda yang sangat urgent (penting) karena ada keterkaitan dengan beberapa perubahan Peraturan Menteri, yang kemudian salah satu Raperda tersebut akan dijadikan pedoman dalam rangka untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), pemilihan perangkat desa dan BPD termasuk mengatur tentang kepala desa di masing-masing desa,” tutur politisi yang akrab dengan awak media ini.

Pak Miyadi begitu sapaannya menambahkan, karena Kabupaten Tuban berdasarkan jadwal akan melaksanakan Pilkades Serentak pada 2019, maka untuk mengatur pelaksanaannya diperlukan Juklak (Petunjuk Pelaksanaan), Juknis (Petunjuk Teknis) dan pedoman berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tersebut.

Sehingga menurutnya, apapun bentuknya karena untuk menyesuaikan peraturan diatasnya, maka 4 Raperda tersebut harus dirubah dan disesuaikan agar nanti saat Pilkades, pemilihan perangkat desa, dan pemilihan BPD sesuai ketentuan dan tidak menyalahi prosedur perundang-undangan yang ada.

Pihaknya menargetkan, 4 Raperda tersebut yang sudah dipegang masing-masing Pansus bisa selesai dalam jangka waktu 2 bulan. “Sesuai kesepakatan tadi, maka Pansus 1 dipegang oleh Komisi A, Pansus 2 Komisi B, Pansus 3 Komisi C dan Pansus 4 Komisi D, sehingga saya yakin dalam jangka waktu 2 bulan bisa selesai,” target ketua dewan yang kembali menjadi Caleg dari Dapil 1 ini.

Sehingga targetnya, maksimal awal November sudah selesai dan untuk selanjutnya konsultasi ke Gubernur, lalu awal Januari tahun 2019 Perda sudah diundangkan, maka 2019 setelah Pileg dan Pilpres nanti Pilkades sudah matang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban secara serentak.

“Harapannya Pansus bisa bekerja secara efektif, efisien, terus bekerjasama dengan Eksekutif kemudian melakukan pembahasan-pembahasan secara intensif dan segera bisa diselesaikan sesuai jadwal yang direncanakan,” pungkas politisi PKB asal Montong ini. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button