Tak Kapok, Produsen Arak Kembali Dicokok
KIM Ronggolawe– Dua pelaku produsen arak Jawa masing-masing berinisial IR dan HR, berhasil dibekuk polisi Polres Tuban. Keduanya diamankan karena diduga telah menjalankan bisnis minuman haram jenis arak Jawa.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Tuban, yakni di Kecamatan Widang dan Desa Perungahan Kulon Semanding. Penangkapan kedua pelaku adalah bukti jika bisnis minuman haram itu tetap tumbuh subur meski petugas kepolisian gencar melakukan penangkapan. Lalu apa yang membuat mereka terus nekat memproduksi arak di Tuban?
Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono mengaku, jika bisnis minuman haram ini terus dilakukan karena para pelaku tergiur dengan keuntungan yang besar dan permintaan tinggi dipasaran, membuat pelaku produksi arak di Tuban terus bergerilya memproduksi arak Jawa. Meski saat ini pelaku produsen arak Jawa di Tuban tetap ada, polisi juga tidak akan tinggal diam dalam memburu pelaku miras ini. “Semakin banyak para pelaku memproduksi arak, semakin gemcar pula kita akan sikat mereka,” kata Kapolres Tuban, saat menggelar rilis di Kecamatan Semanding, Kamis (14/03).
Nanang Haryono mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial IR warga Desa Tegalagung dan HR Desa Perungahan Kulon, Kecamatan Semanding, Tuban adalah merupakan residivis kasus pembuat arak Jawa di Tuban. Keduanya pernah ditangkap dengan kasus yang serupa, namun kedua pelaku kembali bebas, sebab hanya dijatuhi hukuman ringan atau tindak pidana ringan (Tipiring). “Dulu sebelum saya bertugas di sini (Tuban) keduanya bisa bebas, tapi sekarang tidak bisa, tetap kami masukan sel, karena hukum di atas lima tahun,” jelasnya.
Dalam pengrebekan itu, polisi juga mengamankan ratusan botol miras yang dikemas dalam botol air mineral berukuran 1500 ml, keduanya rencananya akan menjual minuman haram tersebut ke sejumlah wilayah di Jawa timur, seperti Lamongan, Jombang dan lain sebagainya. Namun belum sampai mengedarkan keduanya berhasil ditangkap. “Kita tangkap saat akan menjual minuman ini ke Jombang, kemudian kita kembangkan dan kita berhasil mengamankan tersangka lagi di Desa Perungahan Kulon,” jelas Polisi Berpangkat dua melati di pundaknya ini.
Sementara agar bisnis minuman haram mereka tidak terendus oleh petugas. Berbagai cara pun dilakukan oleh tersangka agar bisnis minuman haram tersebut terus berjalan. Mulai dari memasang kamera pengintai CCTV di rumah mereka, hingga membuat ruang rahasia dalam memproduksi. “Jadi pelaku sangat licin sekali dalam mengelabuhi petugas, seperti teman-teman yang bisa lihat di atas pintu terpasang kamera pengintai CCTV dan tempat yang dijadikan produksi juga berada di kamar rahasia,” katanya.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Tuban. Mereka dikenakan pasal 135 Jo 71 ayat (2) 140 Jo 86 ayat 2 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan Jo 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. “Teman-teman juga perlu diketahui, bahwa saya Kapolres Tuban tidak akan mentolerir pelaku perusak akhlak seperti kedua pelaku ini. Tidak ada ampun, tidak ada penanguhan penahanan semua akan kita proses, supaya pelaku produsen arak lainnya jera dan tidak bermain-main dengan aparat kepolisian,” pungkasnya. CH/AM]