Kemenag Terbitkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2019
KIM Ronggolawe – Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440 H/2019 M sudah terbit. Keppres Nomor 8 Tahun 2019 mulai diundangkan sejak kemarin, Kamis (14/03).
Hal itu disampaikan Drs. H. Sahid, MM, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban dalam acara rapat dinas pegawai yang dihadiri oleh seluruh pejabat Kemenag Tuban sekitar 120 orang di aula Kemenag setempat, Jumat (15/03) siang.
“Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan BPIH. Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 19 Maret – 15 April 2019 dan tahap kedua mulai tanggal 30 April sd 10 Mei 2019,” tandasnya.
Pejabat yang hari ini genap berusia 50 tahun ini menjelaskan, pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah, untuk Embarkasi Surabaya sebesar Rp. 36.586.945,-. Meski biaya haji tidak mengalami kenaikan, namun pemerintah tetap menjamin akan ada peningkatan kualitas pelayanan haji dibandingkan tahun lalu.
“Insyaallah tahun ini untuk pemondokan akan dikelompokkan berdasarkan daerah, termasuk makanannya juga akan disesuaikan menurut daerah masing-masing,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, juga disinggung bahwa rapat dinas merupakan suatu keharusan untuk memperoleh informasi terkini yang harus segera diimplementasikan.
“Tahun 2019 ada kenaikan gaji dan sudah di umumkan oleh presiden, selain itu ada gaji 13 dan tunjangan 13, berlaku untuk ASN dan pensiunan, maka dari itu harus di barengi dengan peningkatan kinerja,” papar pejabat kelahiran 15 Maret 1969 ini.
Pria kelahiran Gresik ini juga menyampaikan 3 hal pesan Menteri Agama RI, yaitu: Pertama, Moderasi beragama, adalah agama ditempatkan sebagai petunjuk bagi semua umat manusia. Apabila ada aliran kepercayaan di Bumi Wali Tuban yang menyimpang, seluruh ASN berkewajiban melaporkan ke Bimas Islam untuk segera di tindak lanjuti. Kedua, Moderasi kebersamaan, ibaratnya sapu lidi kalau satu helai tidak akan berarti apa-apa, akan tetapi kalau banyak bisa ada fungsi dan manfaatnya.dan yang ketiga, Moderasi Integrasi Data yaitu data sulit masuk dan berubah-ubah. [CH/AM]