BERITA KIM RONGGOLAWEPEMERINTAHANPERISTIWATEKNOLOGI

Polres Launching Program 1×24 Wajib Lapor dan Sosialisasi Program Call Center 110

Bupati dan Kapolres saat potong pita peresmian program wajib lapor dan layanan 110

KIM Ronggolawe – Polres Tuban secara resmi telah Launching Program 1×24 wajib lapor dan sosialisasikan program layanan call center 110 Polri, di halaman Pendopo Krido Manunggal Tuban, Senin (12/03).

Acara yang digelar usai pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan stakeholder terkait yang menyaksikan langsung pemotongan pita bunga oleh Bupati Tuban, H. Fathul Huda yang didampingi Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR.

AKBP Sutrisno HR, Kapolres Tuban saat ditemui sejumlah wartawan usai acara mengatakan, hari ini pihaknya telah launching program tamu wajib lapor 1×24 jam dan call center 110 (bebas pulsa) milik Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Sebenarnya program ini sudah berjalan oleh para Kapolsek termasuk Babhinkamtibmas, 3 pilar kecamatan, dan 3 pilar desa, tidak lain tidak bukan tujuannya adalah untuk kerjasama apabila ada orang-orang baru masuk di wilayah desa kita harus tahu apa kegiatannya apa tujuannyadatang disitu,” ucap Kapolres yang diketahui rutin puasa Senin dan Kamis tersebut.

Kapolres mencontohkan, pengungkapan kasus kepemilikan obat terlarang jenis dobel L beberapa waktu lalu, berawal dari tamu yang tidak lapor lebih dari 1×24 jam, dari situ masyarakat mulai mencurigai, kemudian 3 pilar mendatangi warga yang bersangkutan gugup dan ternyata setelah digeledah kos-kosannya terbukti ada barang “haram” jenis dobel L sekitar 10.000 butir.

“Ini sebenarnya program lama, namun kita revitalisasi lagi biar membangkitkan kebersamaan warga dengan tujuan agar wilayah setempat terwujud situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kemudian terkait sosialisasi pelayanan program 110, Kapolres menerangkan, program tersebut adalah program nasional Kapolri, hebatnya program ini setiap laporan masyarakat tentang tindak kejahatan akan langsung ditangani oleh Mabes Polri kemudian dilanjutkan kepada server di masing-masing Polres untuk menindaklanjuti laporan.

“Akan langsung diketahui dimana posisi atau titik koordinat sang pelapor, sehingga tim dari pihak Polres akan langsung bergerak memberikan pelayanan pada posisi pelapor,” pungkasnya. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button