BERITA KIM RONGGOLAWEKRIMINALPERISTIWA

Berkat Rekaman CCTV, Polres Tuban Ringkus Spesialis Pencuri Kotak Amal

KIM Ronggolawe– Kepolisian Resort (Polres) Tuban melalui Unit Resmob Satreskrim Polres Tuban berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian kotak amal.

Terbongkarnya aksi pelaku berdasarkan hasil mengembangan rekaman CCTV salah satu Musala dan juga nopol kendaraan yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Saat rilis di Mapolres Tuban, Senin (06/07) AKBP Ruruh Wicaksono, Kapolres Tuban menuturkan, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di sebuah warung kopi yang berada di Kecamatan Palang, Selasa, 16 Juni 2020 sekitar pukul 20.00 WIB beberapa waktu lalu.

Dari hasil penangkapan tersebut, diketahui pelaku bernama Ahmad Bashori (33) warga Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Kapolres memaparkan, dari pengakuan pelaku dalam kurun waktu tiga bulan terakhir ini, yang bersangkutan telah melakukan aksi pencurian kotak amal selama 5 kali dengan target musala dan masjid di wilayah Kabupaten Tuban dan Lamongan.

Apesnya, aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV yang terpasang di salah satu musala. Sehingga, memudahkan pihak kepolisian untuk melakukan identifikasi dalam penyelidikan.

“Dari keterangan pelaku melakukan aksi seorang diri, yang dilakukan dini hari saat sepi,” papar Kapolres Tuban.

AKBP Ruruh menambahkan, dari kelima target yang menjadi sasaran pelaku, yang bersangkutan berhasil mengantongi uang antara Rp 150 ribu bahkan sampai Rp 3,5 juta dalam kotak amal tersebut.

Adapun musala dan masjid yang menjadi sasaran pelaku yaitu, Musala Al Furqon Desa Gesikharjo, Palang, masjid wilayah Paciran, Lamongan, masjid di Semanding, Tuban dan kotak amal di rumah makan Walisongo yang sudah dalam pengintaian sebelumnya.

Bersama pelaku, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, linggis kecil, handphone, uang tunai Rp 163. 400,- dan beberapa bukti lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Aya 1 KE 4E dan 5E KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button