BERITA KIM RONGGOLAWE

Penghina Profesi Wartawan di Medsos Menyesal, Berjanji tak Ulangi Lagi

KIM Ronggolawe – Mohamad Laskur, penghina wartawan di kolom komentar media sosial Facebook Jaringan Informasi Tuban (JITU) menyesal dan menyatakan permintaan maaf, usai diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Tuban, Selasa (11/12).

Pria pemilik akun Facebook Raden Kanjeng itu dilaporkan sejumlah wartawan, karena dianggap merendahkan profesi dengan menghina atau mencaci-maki wartawan pada sebuah pemberitaan, Sabtu (08/12).

Adapun komentar pria lajang asal Desa Maindu, Kecamatan Montong yaitu menyebut wartawan p***k. Diikuti komentar selanjutnya dengan nada ujaran kebencian dan hinaan.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Iwan Hari Purwanto mengatakan, pelaku mengaku salah telah melakukan hinaan kepada wartawan di sebuah akun Facebook.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku tidak sadar atas komentarnya itu. Pemilik akun Raden Kanjeng itu berkeluh kesah jika dia banyak masalah.

“Pelaku mengaku banyak beban pikiran, sehingga dia melampiaskan kepada wartawan. Tapi sudah minta maaf, dan diselesaikan secara kekeluargaan,” Ujar Kasat Reskrim di Mapolres Tuban.

Saat proses penyelidikan, Mohamad Laskur menyatakan minta maaf. Dia mengaku khilaf atau tidak sengaja telah berkomentar yang menghina wartawan.

“Saya minta maaf, saya berjanji tidak mengulangi lagi,” Sesalnya.

Selain itu, sebagai pembelajaran pria yeng pernah menjadi TKI itu juga mengajak netizen untuk cerdas dalam bermediasi sosial.

Tidak berkomentar asal, apalagi bernada hinaan pada seseorang, lembaga atau institusi tertentu.

“Hati-hati bermedia sosial, jangan pernah menghina siapapun, sekali lagi saya minta maaf,” beber pelaku didampingi anggota keluarganya yang disaksikan sejumlah perwakilan wartawan.

Sementara itu, perwakilan wartawan, Sri Wiyono meminta semua netizen agar cerdas bermedia sosial.

Jangan gunakan media sosial untuk menghina, mencaci-maki, atau mencela siapapun. Gunakanlah media sosial untuk berbagi kabar yang baik, jangan sebaliknya malah digunakan untuk menyebar kabar bohong atau permusuhan.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa setiap ujaran yang kita lakukan di media sosial ada konsekuensi hukumnya, kita sudah memaafkan pelaku,” tutup Ono sapaan akrabnya.

Pada kesempatan itu, pelaku telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Pelaku yang didampingi pihak keluarga dan kepala desanya secara simbolis meminta maaf kepada perwakilan wartawan yang diwakili oleh Chusnul Huda yang juga Seksi Polhukam dan Multimedia PWI Tuban. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button