BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Terbukti Melanggar, 60 Warga Terjaring Operasi Patuh Protokol Kesehatan

KIM Ronggolawe – Dalam operasi patuh protokol kesehatan yang diselenggarakan oleh aparat gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) TNI, dan Polri di seputaran pasar Desa Margomulyo Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban, Kamis (03/09)  petugas berhasil menidak sedikitnya 60 pelanggar yang terbukti tidak memakai masker.

Bagi pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker petugas langsung melakukan pendataan serta meminta KTP sebagai jaminan agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Jika pelanggar tersebut tidak membawa KTP, maka petugas terpaksa menjadikan HP, ataupun STNK untuk dijadikan jaminan dan nantinya dapat diambil di kantor Satpol PP Tuban pada tanggal 9 September mendatang.

Operasi yang bertujuan untuk  mengimplementasikan terbitnya Perbup No.65 Tahun 2020 dan Inpres No.6 Tahun 2020 itu selain dilakukan penindakan sangsi, pelanggar juga diwajibkan mengikuti rapid tes ditempat, dari catatan kimrongolawe.com terdapat 49 pelanggar yang ikut rapid, setelahnya hasil rapid tes tersebut akan dikirim ke Pukesmas setempat.

Camat Kerek Sugeng Purnomo, S.lP disela – sela kegiatan tersebut menuturkan bahwa potensi penyebaran Covid – 19 di wilayahnya cukup tinggi dengan bukti kematian beruntun yang menimpa satu keluarga beberapa waktu  lalu, disamping itu Camat juga menyampaikan bahwa dengan adanya giat operasi tersebut menunjukan keseriusan dari tim Gugus Tugas mulai dari tingkat desa hingga pusat.

” Kita ketahui kesadaran masyarakat untuk memakai masker kurang, terbukti untuk operasi kali ini petugas berhasil menindak puluhan pelanggar,  sosialisasi keliling sudah, mendirikan gugus sudah, membagikan masker juga sudah, kita berharap masyarakat memakai masker saat keluar rumah,” harap Camat.

Selain itu Camat Sugeng juga menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan 15 ribu masker untuk dibagikan ke warga.

Sementara itu Drs. Rohman Ubaid selaku ketua sosialisasi dan edukasi lapangan percepatan penanganan Covid – 19,mengatakan jika tujuan dari kegiatan tersebit adalah untuk mendisiplinkan masyarakat sehingga tercipta kesadaran dari berbagai elemen terlebih Kabupaten Tuban saat ini merupakan zona merah penyebaran Covid-19.

” Dengan kondisi seperti ini kita harus menjaga diri sendiri dan orang lain dengan cara mematuhi protokol kesehatan, dengan kegiatan seperti ini kita harapkan Tuban menjadi zona kuning dan akhirnya zona hijau,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Camat Kerek itu.

Selain itu ia juga menyatakan tentang sangsi yang diberikan terhadap pelanggar akan diberlakukan secara bertahap dengan artian bagi pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran lebih dari sekali maka akan langsung dikenakan sangsi denda sebesar Rp. 100 ribu, sedangkan bagi yang baru melanggar sekali menurutnya akan diberikan sangsi sosial.

” Untuk sangsi sesuai dengan perbub akan diberlakukan secara bertahap mulai teguran sampai sangsi administratif, secarq luwes artinya untuk denda dengan kondisi sekarang ini ada pertimbangan khusus,  contohnya jika telah terdata melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sangsi denda, jika baru melanggar sekali maka pengambilan KTP itu juga termasuk sangsi sosial karena melakukan perjalanan pengambilan KTP dan itu merupakan soft terapi sangsi sosial,” pungkas Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban. [AM/HA]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button