BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Matangkan Persiapan, KPU Gelar Simulasi Pendaftaran Bakal Paslon Peserta Pilkada Tuban

KIM Ronggolawe– Guna mematangkan persiapan penerimaan berkas pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tuban Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban menggelar simulasi penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Tuban Pilkada Serentak Tahun 2020, di ruang rapat lantai dua KPU setempat, Selasa (01/09).

Adapun tahapan pendaftaran Paslon peserta Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dimulai Jumat – Minggu, 4 sampai 6 September 2020.

Nur Hakim, Komisioner KPU Tuban, Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan, KPU telah melakukan simulasi alur penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Serentak 2020.

Dalam simulasi ini, Hakim menyatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, untuk penerimaan berkas pendaftaran nanti harus menggunakan dan mentaati protokol kesehatan, yaitu menggunakan APD, masker, penutup wajah dan sarung tangan. Hal tersebut dilakukan sebagai pencegahan penularan Covid-19.

“Karena Pilkada kali ini masa pandemi, maka saat pendaftaran nanti, kita akan menerapkan protokol covid-19,” timpalnya.

Sehingga, pihaknya menandaskan segala hal mulai dari alur pendaftaran, pembatasan jumlah rombongan pendaftar, telah diatur sedemikian rupa agar tidak menyalahi protokol kesehatan.

“Untuk itu saat pendaftaran nanti, KPU Tuban bakal membatasi jumlah pendaftar yang boleh masuk dalam ruangan, sesuai petunjuk teknis PKPU,” terangnya.

Pihaknya menegaskan, yang diizinkan masuk ruangan pendaftaran di ruang KPU yaitu pasangan calon, ketua dan sekretaris Parpol pengusung, serta petugas pembawa berkas.

“Selain tersebut, dengan segala hormat kami tidak perkenankan masuk, cukup rombongan lainnya di luar saja,” pinta Hakim.

Pihaknya berharap, semoga perjalanan tahapan pendaftaran calon paslon peserta Pilkada Tuban berjalan aman, tertib, lancar dan tidak ada kendala apapun.

Untuk diketahui, berkas yang menjadi syarat pendaftaran yaitu surat keputusan (SK) parpol, formulir model BB1KWK, formulir model BB2KWK, BB3KWK, BKWK Parpol dan formulir model B1KWK Parpol harus dibungkus plastik sebelum diserahkan agar tidak rusak saat dilakukan penyemprotan disinfektan.

Sedangkan terkait waktu pendaftaran, pada hari pertama dan kedua KPU Tuban membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, sedang untuk hari ketiga membuka mulai pukul 08.00 sampai pukul 24:00 WIB. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button