BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Sengketa Tanah Pantai Semilir Socorejo, Kuasa Hukum Pemdes Tantang Rosyidah Lewat Jalur Hukum

 

KIM Ronggolawe – Pemerintah Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban didampingi kuasa hukumnya menggelar pers rilis di balai desa setempat, Senin (15/05).

Jumpa pers yang dihadiri belasan media tersebut juga tampak disaksikan puluhan warga, BPD, karang taruna, Pokdarwis Pantai Semilir dan Kades beserta perangkat desa setempat.

Hal itu dilakukan sebagai upaya mempertahankan area keluar-masuk Pantai Selimir dan dibuktikan dengan adanya sikap pernyataan kuasa hukum Pemdes setempat.

Kuasa Hukum Pemdes Socorejo, Nur Aziz memberikan pernyataan bahwa adanya perbedaan luas yang diklaim pelapor Rosyidah dasar Buku Rincik Desa blok 03 No. 1 Luas 32.646 M2 atas nama Mat Salam dicoret menjadi Hj. Sholikah, dan telah ditemukan bukti dalam Buku Rincik Blok 07 No. 23 luas 7.823 M2 atas nama Hj. Sholikah dicoret menjadi atas nama PT. Semen Gresik (SG).

“Pelapor Rosyidah berdasarkan Buku Rincik Desa adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta sebenarnya, karena telah terjadi perbedaan luas yang sangat signifikan,” terang Aziz.

Aziz menambahkan, perbedaan luasan pada dokumen tanah atau data yuridis tanah diklaim milik Rosyidah beserta ahli warisnya, berdasar buku C desa No. 651 Persil 107 D.I yang semula luas 43.000 M2 sisa dijual 16.165 M2 atas nama Soebakir, Buku Rincik Blok 03 No.1 Luas 32,646 atas nama Hj. Sholikah, Buku Rincik Blok 07 No. 47 Luas 3.155 M2 atas nama PT. Semen Gresik, Blok 07 No. 48 Luas 10.380 M2 atas nama PT. Semen Gresik, Blok G7 No. 23 Luas 7,823 atas nama Hj. Sholikah yang telah dicoret menjadi PT. SG, dan Peta Kretek Desa Socorejo,

“Ada temuan bukti baru dari buku rincik di blok 03 dan 07 sudah dialihkan dan telah terjadi pencoretan artinya ada pengurangan luas. Sehingga data klaim Rosyidah tidak benar,” tambahnya.

Sebab itu, Pemdes Socorejo meminta Rosyidah dan ahli warisnya untuk segera mencabut papan pengumuman di pintu keluar masuk dan di area wisata Pantai Semilir sampai dengan adanya kepastian hukum status kepemilikan tanah serta adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewijsde).

Di kesempatan itu, Aziz balik menantang saudari Rosyidah beserta ahli waris, dan kuasa hukumnya membuktikan serta memastikan luas tanah Pantai Semilir yang menjadi sengketa, untuk segera mengajukan gugatan perdata kepemilikan hak di pengadilan negeri.

“Ini kita menguji kebenaran mana yang akurat dari bukti-bukti yang ada sehingga bisa terang benderang. Tidak cuma koar-koar dan mengklaim kepemilikan tanah Semilir,” jelasnya.

Aziz juga meminta pelapor Rosyidah dan kawan-kawan menghentikan segala bentuk intimidasi kepada Pemdes Socorejo, maupun pedagang yang mempunyai stand di area wisata Pantai Semilir. Termasuk menghentikan penggiringan opini oleh kuasa hukum pelapor yang menyesatkan dan bisa meresahkan warga Desa Socorejo terhadap proses hukum yang berjalan di Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Diketahui sebelumnya, Rosyidah melaporkan Kepala Desa Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim, BPD Socorejo, BUMDES Socorejo, dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Semilir perihal adanya dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak dan atau penyerobotan tanah, sebagaimana dimaksud Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP, di Penyidik Subdit II Unit 4, Direktorat Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Jawa Timur, tertanggal 3 September 2022. [CH/AM]

Related Articles

Back to top button