BERITA KIM RONGGOLAWEPEMERINTAHAN

Sah..!! P-APBD 2021 Senilai 2,8 Triliun Ditandatangani Bupati dan Ketua DPRD Tuban

KIM Ronggolawe – Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, SE. dan Ketua DPRD Tuban H.M. Miyadi, S.Ag, MM. bersama Pimpinan DPRD Tuban resmi menanda tangani Raperda P-APBD tahun anggaran 2021 di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tuban, Kamis (26/08).

Hadir pula pada kesempatan ini Wakil Bupati Tuban H. Riyadi, SH. Beberapa Pimpinan OPD dan Anggota DPRD Tuban, sedangkan sebagian lagi mengikuti secara virtual.

Ditemui usai paripurna, Bupati Tuban menyampaikan bahwa nilai anggaran yang disahkan saat ini senilai 2.8 triliun rupiah untuk berbagai program kegiatan terutama pembangunan infrastuktur.

“Dengan adanya pembangunan infrastuktur yang melibatkan masyarakat secara meluas, otomatis harapannya adalah memberikan stimulus ekonomi yang ada di tingkat bawah,” Kata Bupati.

Mas Bupati juga menerangkan bahwa pembangunan infrastuktur di desa harus padat karya, tetapi untuk pemerintah kabupaten tetap mengunakan lelang yang intinya tetap melibatkan masyarakat.

“Dan untuk segala bentuk kegiatan pembangunan sudah ada pembentukan tim mulai dari perencana sampai pengawasan, jadi sudah tidak perlu dikawatirkan,” terangnya

Kepada pemenang lelang, Mas Bupati mengingatkan agar menjaga kualitas pembangunannya, jangan mengurangi kualitas dalam semua pembangunan yang akan dilaksanakan nanti.

“Karena pembangunan ini diharapkan bisa bermanfaat 5 sampai 10 tahun kedepan dan ini untuk kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Tuban,” tegasnya

Sementara itu, ditemui ditempat yang sama Ketua DPRD Tuban menyampaikan bahwa pembahasan P-APBD tahun 2021 yang dibahas bersama eksekutif merupakan tahapan penting dalam rangka proses pembangunan di Tuban, dan harus disyukuri karena dapat berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan, semua ini menurutnya demi kepentingan masyarakat.

“Setelah pembahasan ini disepakati dan di tanda tangani, akan kita kirim ke Gubernur untuk dilakukan evaluasi dan persetujuan. Jika tidak ada halangan, diperkirakan setelah 14 hari baru bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah dan baru bisa dilaksanakan. ” ujarnya

Tidak lupa, Miyadi juga mengingatkan untuk semua pihak yang akan melaksanakan Pembangunan, terutama yang ada di desa, untuk benar-benar mengkaji semua hal dari perencanaan sampai pelaksanaannya nanti, jangan sampai dikemudian hari ditemukan hal yang tidak sesuai. Karena jika terjadi sesuatu maka yang akan menjadi perhatian adalah Kepala Desa. “Semua harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku”. Pungkasnya. [MCT/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button