BERITA KIM RONGGOLAWEPEMERINTAHAN

1.507 dari 3.027 Perangkat Desa Calon Penerima BSU di Tuban Berhasil Ditransfer

KIM Ronggolawe– Sedikitnya 3.207 perangkat desa yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Tuban merupakan calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tuban, Achmad Fatahuddin dalam keterangannya membenarkan hal tersebut. Sebab, perangkat desa juga telah menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif sejak 2017 dan 2018.

“Calon penerima BSU perangkat desa di 311 desa dan kelurahan se- Kabupaten Tuban adalah 3.207 orang,” terangnya, Senin (03/10).

Data tersebut, menurutnya telah melalui validasi dari pihaknya dan telah diserahkan ke kantor Kementerian Tenaga Kerja untuk dilakukan proses validasi, dan jika lolos maka masuk ke tahapan transfer ke rekening masing-masing.

“Data sudah diserap Kemnaker 1.868 orang sedang proses transfer, dan yang sudah berhasil transfer 1.507 orang,” tandasnya.

Sisanya 1.339 orang, sambung Achmad dalam proses verifikasi data, baik di Kemnaker maupun di BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, BSU sebesar Rp 600 ribu itu bisa segera ditransfer.

“Penerimaan simbolis BSU untuk perangkat desa, telah diserahkan oleh Bupati Tuban saat kegiatan di Kecamatan Jenu, Sabtu (30/09) malam,” sambungnya.

Adapun perangkat desa yang menerima secara simbolis yaitu, dari Desa Sekardadi, Desa Karangasem, Desa Wadung, Desa Beji dan Desa Purworejo Kecamatan Jenu.

Pihaknya berharap, untuk perangkat desa yang belum menerima BSU untuk bersabar, sebab masih harus melalui verifikasi terlebih dahulu.

“Bagi yang status verifikasi data, yang belum menyerahkan data rekening bank Himbara atau BSI bisa segera dilakukan, karena syarat BSU penyalurannya harus melalui bank tersebut,” harapnya.

Ditambahkan olehnya, di internal BPJS Ketenagakerjaan pengumpulan terakhir tanggal 08 Oktober 2022, tapi dari Kemnaker terus menunggu data sampai terpenuhi kuota kurang lebih sekitar 16 juta tenaga kerja.

“Proses transfernya maksimal Desember 2022, artinya jika setelah 08 Oktober data yang diserahkan kurang dari target Kemnaker, maka peluang untuk terus menyerahkan data akan diperpanjang,” pungkas Achmad. [CH/AM]

Related Articles

Back to top button