BERITA KIM RONGGOLAWEPERTANIAN

Polres Minta Masyarakat Melapor Jika Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET

KIM Ronggolawe – Menanggapi dugaan kelangkaan pupuk dan dugaan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) akhir-akhir ini, jajaran Polres Tuban telah turun ke lapangan guna memastikan kebenarannya.

Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya dalam keterangannya menegaskan, pihaknya telah turun ke kecamatan-kecamatan melalui Jagongan Kamtibmas (Jagat).

“Jagongan tersebut di antaranya untuk mengingatkan kembali para kelompok petani agar melakukan perencanaan untuk alokasi pupuk pada 2023. Sebab, hal itu untuk memastikan seluruh kelompok tani sudah terdaftar di e-RDKK,” tuturnya, Rabu (05/10).

Kemudian, untuk dugaan kelangkaan pupuk saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait dan telah melakukan pengecekan di beberapa kios dan distributor.

“Harapannya, pendistribusian pupuk bisa tepat sasaran sesuai seharusnya penerima pupuk tersebut, untuk menghindari penyalahgunaan,” imbuh mantan Kapolres Sumenep itu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M. Gananta menambahkan, menyikapi hal tersebut pihaknya telah terjun ke lapangan terkait dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET.

“Kita telah dalami, dan mohon kerjasamanya semua masyarakat jika memang ada informasi atau menemukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET silakan dilaporkan, agar kita segera bisa melakukan penindakan,” tegasnya.

Meski demikian, AKP Gananta mengaku belum menemukan langsung dugaan tersebut. Itu hanya sebatas info yang masuk ke Polres.

“Hasil lidik sementara dua hari yang lalu, saat ada info tersebut kita juga turunkan tim ke lokasi ternyata tidak ada,” tandas Kasat Reskrim.

Masih menurut AKP Gananta, Selasa (04/10) kemarin pihaknya telah melakukan rapat dengan stakeholder termasuk dengan Diskopundag Tuban terkait pendistribusian pupuk subsidi sesuai RDKK stok cukup.

“Namun, pendistribusiannya ini yang masih kita dalami apakah tepat sasaran atau belum,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi dari Kabid Sarana Pertanian pada DKP2P Tuban, Hart Novembria menyampaikan sesuai HET untuk jenis Urea Rp2.250 per Kg. Per zak kemasan 50 kg dengan harga Rp112.500,-. Sedangkan jenis NPK Rp2.300 per kg. Per zak kemasan 50 kg dengan harga Rp.115.000,-.

“Untuk subsidi semua kemasan 50 kg. Tapi untuk non subsidi kemasan 25 kg,” pungkas Bu Novi. [CH/AM]

Related Articles

Back to top button