BERITA KIM RONGGOLAWEPEMERINTAHANPERISTIWA

Transparansi Soal Aset Desa, Pemdes Bangilan Akui Sesuai Regulasi

 

 

KIM Ronggolawe – Dugaan dilayangkan oleh  organisasi kemasyarakatan atau paguyuban terhadap pemerintah Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban perihal kebijakan pemdes dalam pengelolaan aset – aset desa mendapatkan respon.

Dalam konferensi pers dan sosialisasi pemdes Bangilan, menghadirkan ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Kades beserta unsur pemdes, dan perwakilan forkopimcam Bangilan, bertempat di balai desa setempat, Senin (05/12)

Dikesempatan itu, Kades Bangilan Janadi menyampaikan bahwa,adanya isu-isu yang berkembang seperti dilayangkan organisasi kemasyarakatan seperti ketidak transparansi pengelolaan aset atau pemanfaatan lahan eks tegal pangonan (aset desa) 33.000ha.

“Kontrak sewa tegal pangonan sudah sesuai ketentuan regulasi dari Musdes, Perdes, Perkades serta dokumen kontrak sewa beserta LPJ penggunaan serta pengelolaannya,” jelasnya.

Disebutkan Janadi, isu yang berkembang atas aset desa, bermula dari penyewaan atau pemanfaatan lahan 33.000ha untuk tebu kepada pihak kedua bernilai Rp 5 juta rupiah per tahun.

Namun, dalam pertanggungjawaban senilai Rp 3 juta rupiah. Akibatnya, memunculkan kabar tak sedap dan sepihak oleh organisasi kemasyarakatan.

“Sisa Rp 2 juta ini kemana ? Nah hal ini kalau tak diluruskan akan terjadi ketidakstabilan pemdes Bangilan,” imbuhnya.

Di pertemuan itu, Janadi juga membeberkan dari dokumen pendukung surat perjanjian antara Pemdes Bangilan dengan pihak kedua (Penyewa:red) telah tertera penggunaan lahan sistem sewa tahun 2018/19 total senilai Rp 99 juta rupiah atau setara Rp 3 juta per tahun.

“Dokumen perjanjian ini ada melalui Musdes tahun 2018, dan merujuk aturan dibawahnya tentang pemanfaatan lahan eks tegal pangonan,” lanjutnya.

“Jadi kurang tepat asumsi oknum organisasi atau paguyuban, apabila pemdes menerima sewa pertahun Rp 5 juta, tetapi sewa aset desa tersebut senilai Rp 3 juta,” tegas Kades Bangilan Janadi.

Sehingga, penggunaan hasil atas  pemanfaatan tanah eks tegal pangonan (Sewa) senilai Rp 3 Juta tersebut, telah dikelola sesuai bab IV pasal 8 ayat 1 tentang hasil sewa tanah kas atau aset desa dipergunakan pemdes untuk penyelenggaraan pemdes, melalui  Pembangunan, Pembinaan dan pemberdayaan Masyarakat.

“Asas pemanfaatan telah dipergunakan tambahan PADes Bangilan, pada akhirnya kembalinya untuk masyarakat desa lewat pembangunan, pemberdayaan masyarakat,” tandasnya.

Kades Janadi juga merespon adanya permintaan organisasi kemasyarakatan yang tak berbadan hukum saat meminta dokumen pemdes perihal Informasi Publik.

Menurutnya, Informasi dapat membahayakan sumpah jabatan, laporan keuangan desa dan laporan pertanggung jawaban kades, salah satu data yang dikecualikan. Sebab, Permohonan ini bukan perorangan maupun tertulis serta tak jelas peruntukannya.

“Informasi publik ada yang diberikan namun harus melalui permohonan tertulis dan peruntukan, dan informasi yang dikecualikan seperti informasi data data yang dikecualikan,” paparnya

“Jadi kurang pas apabila organisasi atau paguyuban tak berbadan hukum meminta informasi yang dikecualikan,” sambungnya.

Sebab itu, Pihak pemdes Bangilan tidak menanggapi permintaan dokumen yang di minta organisasi – organisasi masyarakat tertentu. Pasalnya,tidak sesuai ketentuan UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

“Kami (Pemdes: red) Bangilan, juga mempunyai hak menyosialisasikan serta memberikan informasi – informasi kepada masyarakat desa kami, agar isu ke simpang siuran ini menjadi jelas dan bisa dipertanggung jawabkan,” tutupnya. [CH/AM]

 

Related Articles

Back to top button