Targetkan 50 Ribu Bidang Tanah, PTSL 2023 Sasar 23 Desa
KIM Ronggolawe – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban telah melaksanakan pengangkatan sumpah kepada panitia ajudikasi dan satgas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tuban tahun anggaran 2023, di halaman kantor setempat, Kamis (19/01).
Sedikitnya 86 panitia ajudikasi dan satgas serta 23 kepala desa telah diambil sumpahnya guna pelaksanaan PTSL yang akan dimulai pada akhir bulan ini.
Kasubag Tata Usaha pada kantor BPN Tuban, Edwin Aprianto dalam keterangannya usai acara menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut SK dari kepala kantor yang menetapkan susunan panitia.
“Atas dasar itu, kita telah membentuk 5 tim untuk kegiatan PTSL tahun ini yang melibatkan 23 desa,” ungkapnya.
Usai kegiatan itu, ia berkata para petugas langsung melaksanakan rapat koordinasi masing-masing tim dengan para kades untuk kegiatan penyuluhan.
“Meskipun ini program pemerintah yang sudah memasuki tahun ke-5, semua desa ini belum pernah mendapatkan program ini. Sehingga diperlukan persiapan mulai koordinasi dan sebagainya terkait pekan depan yang dimulai sosialisasi,” sambung Edwin.
Ditegaskan oleh dia, tahap sosialisasi pihaknya juga akan melibatkan pihak Polres dan Kejari Tuban selaku narasumber. Tujuannya untuk mendaftarkan tanah-tanah masyarakat yang belum bersertifikat.
“Target tahun ini ada 50 ribu bidang, tapi yang menjadi target Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) 40 ribu,” ujarnya.
Karena menurutnya, biasanya pemetaan dengan jumlah yang disertifikatkan tidak pernah sama. Hal itu dikarenakan di antaranya yang punya tanah tidak ada di tempat, ada juga yang hanya minta diukur tanahnya saja dengan alasan berkas belum siap, dan beberapa alasan lainnya.
“Harapannya tentu dukungan dari berbagai pihak, utamanya Pemkab Tuban. Karena dukungan selama ini sangat baik dan Mas Bupati Tuban dan jajarannya selalu mendukung. Sebab, berkat dukungan itu target selama ini selalu 100 persen tercapai,” ungkap dia.
Semua itu, sambungnya demi menyukseskan program Pemerintah Pusat, karena pada 2025 nanti seluruh bidang tanah di Indonesia harus sudah terpetakan secara lengkap.
Adapun keuntungannya bagi Pemda, ia pastikan tentu dengan sudah terpetakan semua bidang tanah di Kabupaten Tuban akan memudahkan bagi investor untuk berinvestasi.
“Hal itu mengingat Kabupaten Tuban ke depan secara visi dan misi akan menjadi kabupaten industri, jasa dan sebagainya. Tentu ini memudahkan setelah adanya kepastian hukum bagi masyarakat dan investor,” jlentreh Edwin menjelaskan.
Selain itu ia beberkan, manfaat lainnya yakni mengurangi adanya sengketa konflik pertanahan, akan jelas hak milik si A dan si B sepanjang dokumen itu valid.
“Untuk itu kita butuh dukungan pemkab dan pemdes, karena yang mengesahkan nantinya juga pemdes. Kita tidak hafal tanah ini milik siapa dan siapa, yang paham adalah pihak desa,” kata Edwin.
Bukan hanya itu, manfaat lainnya yaitu nilai ekonomi, karena tanah yang sudah disertifikatkan bisa menjadikan suatu jaminan guna akses permodalan di bank atau koperasi dan sebagainya.
“Bisa menjadi lebih mahal jika sudah sertifikat. Jika sebelumnya hanya kisaran Rp 30 juta atau Rp 50 juta, tentu dengan sudah menjadi sertifikat akan menjadi lebih mahal,” jelasnya.
Namun, ia sarankan jika dimanfaatkan untuk agunan pinjaman, disarankan untuk yang produktif, seperti permodalan usaha atau modal kerja.
“Jangan digunakan untuk yang sifatnya konsumtif,” sarannya.
Untuk diketahui, 23 desa yang menjadi program PTSL tahun anggaran 2023 adalah, Cakalang (Soko), Sidokumpul, Sidotentrem, Klakeh (Bangilan), Sumberarum, Mliwang, Karanglo, Gaji (Kerek), Sumberejo, Kujung, Tegalrejo, Ngadipuro (Widang), Cangkring, Trutup (Plumpang), Wukirharjo, Kemlaten, Margoasri (Parengan), Cingklung, Bulujowo, Siding, Ngampelrejo (Bancar), Prambonwetan, Campurejo (Rengel). [CH/AM]