Buron 8 Bulan Kasus Pembacokan, Tim Jatanras Satreskrim Bekuk 2 Pelaku di Bojonegoro

KIM Ronggolawe – Setelah buron selama 8 bulan, 2 pelaku kasus pembacokan yang merupakan kakak beradik diamankan Jatanras Satreskrim Polres Tuban usai melakukan tindak kejahatn di jalan Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban pada 13 Desember 2024 lalu.
Setelah melakukan aksi pembacokan itu, kedua pelaku berinisial W (30) dan I (28) yang merupakan kakak beradik ini langsung kabur di wilayah Bojonegoro.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moh. Rudi mengatakan bahwa W dan I ini kabur selama 8 bulan dan akhirnya berhasil diamankan di kediamannya setelah melalui proses pengintaian oleh timnya.
“Jadi kami menerima informasi bahwa pelaku pulang ke rumahnya, sehingga saat fajar kami datangi dan keduanya diamankan tanpa perlawanan karena sedang tidur,” ujarnya, Jumat (08/08).
Dijelaskan Ipda Rudi, kronologi kejadiannya kakak beradik ini secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban berinisial ADC (34) asal Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban yang saat itu korban sedang dibonceng oleh MAK asal Bojonegoro menggunakan kendaraan Yamaha Vino yang berjalan dari arah selatan ke utara.
Saat itu, tiba tiba di pepet oleh pengendara Yamaha Mio yang di kendarai oleh 2 orang yakni kakak beradik W dan I, sesampainya di Jalan Rengel tepatnya di depan warung milik saksi R, kakak beradik ini langsung memepet korban hingga korban terjatuh dari motornya di sebelah kiri.
Tak berhenti disitu, pelaku juga melakukan pemukulan terhadap korban, setelah itu pelaku langsung menikam korban di bagian bahu lengan kiri, ketiak, punggung sebelah kiri dan punggung sebelah kanan. Setelah korban terkena tusuk, korban langsung meloncat ke sawah sebelah barat dan masyarakat sekitar berteriak.
“Kemudian, pelaku ini langsung kabur dan berpindah-pindah di daerah Malo, Balen, Kanor Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan, korban yang saat itu ditikam mengalami luka parah, namun kini telah sembuh,” terangnya.
Saat ditanya, perihal motif pelaku melakukan aksi tersebut diduga karena dendam. Atas dasar itu, kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 tentang Tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan terancam hukuman penjara 5 tahun 6 bulan,” pungkas Ipda Rudi. [CH/AM]