BERITA KIM RONGGOLAWEPEMERINTAHANPERISTIWATEKNOLOGI

KKD Kabupaten Tuban Periode 2022-2024 Resmi Dikukuhkan

KIM Ronggolawe – Komite Komunikasi Digital (KKD) Kabupaten Tuban periode 2022-2024 telah resmi dikukuhkan oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky di lapangan basket GOR Rangga Jaya Anoraga Tuban, Selasa (01/08).

Pengurus KKD Tuban yang diketuai oleh Kepala Diskomfo SP Tuban, Arif Handoyo itu beranggotakan dari unsur ASN, TNI, Polri, Kejaksaan, insan pers dan akademisi.

Tampak hadir dalam pengukuhan KKD yang dirangkai dengan launching klinik hoaks dan sosialisasi SP4N lapor itu jajaran Forkopimda, OPD, instansi vertikal, camat, dan beberapa stakeholder lainnya.

Ketua Harian KKD Jatim, Arief Rahman yang datang langsung pada pengukuhan KKD Tuban mengatakan, pengukuhan KKD Tuban ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi Pemkab Tuban dan seluruh stakeholder untuk memerangi berita hoaks, ujaran kebencian dan disinformasi.

“Itulah satu persoalan bersama yang sangat besar, apalagi di tahun politik yang dapat menimbulkan friksi bahkan konflik sosial,” ujar pria yang juga ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jatim itu.

Pria kelahiran Magetan itu menambahkan, atas nama KKD Jatim sangat bangga dan senang Tuban bisa membentuk KKD yang harapannya di tahun politik bisa meredam konflik dan perseteruan yang muncul akibat disinformasi utamanya di media sosial.

“Harapannya KKD bisa secara efektif melakukan tugas dan fungsinya untuk menelurkan kebijakan strategi dan program untuk menangani kasus-kasus komunikasi digital,” harap pria yang juga wartawan itu.

Ia juga berharap, KKD dapat melakukan edukasi literasi dan komunikasi digital kepada masyarakat. Sebab menurutnya, hal ini sangat mendasar.

“Agar masyarakat tidak mudah terprovokasi atau mempercayai setiap informasi yang diterima dan memyebarkannya sebelum dipastikan kebenarannya,” beber dia.

Kemudian, ia berharap KKD Tuban bisa menjadi jembatan dan mediator ketika muncul kasus terkait komunikasi digital atau komunikasi berbasis internet atau elektronik. Sehingga tidak selalu diarahkan kepada tindak pidana.

“Kita mendorong semua pihak menangani itu secara restoratif, itu yang paling penting,” pungkas Arief. [CH/AM]

Related Articles

Back to top button