Dendam Asmara Motif Pelaku Habisi Sekdes di Kerek
KIM Ronggolawe – Pelaku kasus pembacokan yang mengakibatkan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) asal Desa Sidonganti Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban yang sempat melarikan diri usai menghabisi korban di Desa Hargoretno, Selasa pagi (24/10) berhasil diamankan petugas, pelaku menyerahan diri di Polsek Grabagan Polres Tuban, Selasa malam (24/10) dengan beserta barang bukti sebilah parang.
Baca Berita Sebelumnya : Hendak Rapat, Seorang Sekdes di Kerek Tewas Dibacok
Diketahui pelaku adalah Jano (45) asal Desa Gowoterus Kecamatan Montong, kepada petugas pelaku mengaku nekat menghabisi korban lantaran sakit hati karena istri pelaku berselingkuh dengan korban sehingga pelaku merencanakan menghabisi korban dua hari sebelum kejadian.
” Dibunuh karena selingkuh dengan istri saya sejak 2019, saya tahu sendiri, dan istri saya bilang sendiri, “beber Jano kepada sejumlah media.
Jano juga menambahkan jika ia baru sekarang nekat menghabisi korban lantaran ia bersama istri dan anaknya sejak 4 tahun terakhir berada di Kalimantan.
” Baru dibunuh sekarang karena 4 tahun lalu masih di Kalimantan dan baru pulang sekarang, istri dan anak masih di Kalimantan, ” katanya.
Sementara itu Kapolres Tuban AKBP. Suryono, membenarkan jika motif pelaku menghabisi korban lantaran dendam asmara karena istri pelaku berselingkuh dengan korban.
“Dari hasil pemeriksaan motif pembunuhan ini diawali istri pelaku berselingkuh dengan korban. Sehingga dendam, dan tadi pagi pukul 7 sengaja mengikuti korban yang akan rapat di kecamatan. Kemudian ditabrak oleh pelaku, kemudian usai jatuh korban lari dan dibacok oleh pelaku hingga 7 kali. Kini kami berhasil mengamankan 1 pelaku dan barang bukti berupa parang, mobil, dan sepedah motor yang dikendarai pelaku satunya yang masih dalam pengejaran. Pelaku merencanakan pembunuhan sejak 2 hari yang lalu, “ungap Kapolres.
Akibat perbuatannya tersangka kini harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tuban, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. [AM/HA]