Dua Pengedar Narkoba Asal Kerek Berhasil Dibekuk Polisi
KIM Ronggolawe – Sebagai wujud komitmen pemberantasan dan peredaran narkoba di Kabupaten Tuban, jajaran Sat Resnarkoba Polres Tuban berhasil membekuk 2 orang terduga pelaku pengedar narkoba lintas kecamatan.
Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko dalam keterangannya mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengedar pil koplo jenis dobel L.
“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari laporan masyarakat, kemudian kita tindaklanjuti dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang menunggu pembeli pil koplo di area persawahan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek dengan sistem COD,” bebernya, Jumat (20/10).
Dari keterangannya, pelaku merupakan orang baru di Tuban, sebab sebelumnya mereka mengedarkannya di daerah Pasuruan. Dan pelaku mengaku baru 2 pekan menjalankan bisnis haramnya tersebut.
“Pelaku mendapatkan barang haram itu juga dari COD dan mengedarkannya dengan sistem COD,” timpal AKP Teguh.
Kedua pelaku tersebut adalah G (24) dan M (17) yang masih di bawah umur. Keduanya berasal dari Desa Gaji, Kecamatan Kerek dengan barang bukti 980 butir pil dobel L siap edar dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Menurut informasi tersangka, area yang menjadi pangsa pasarnya adalah wilayah Kerek, Tambakboyo dan Singgahan,” pungkasnya. [CH/AM]