Tanggapi Tuduhan LSM KCB, Kapolres Pastikan Pengangkatan Kasatreskrim Sesuai Aturan
KIM Ronggolawe – Tuban, AKBP Suryono menegaskan, bahwa pengangkatan AKP Rianto sebagai kasatreskrim sudah sesuai aturan yang berlaku di internal kepolisian. Hal itu disampaikan AKBP Suryono setelah Kasatreskrim Polres Tuban dan SDM Polda Jatim digugat oleh LSM Komunitas Cinta Bangsa (KCB) di Pengadilan Negeri Tuban.
“Ya kalau menurut kami pemberitaan tersebut tidak berdasar dan sumbernya juga tidak jelas. Lalu pejabat yang dijadikan berita juga tidak ada konfirmasi. Sehingga, sepengatahuan kami atau faktanya bahwa yang bersangkutan dalam hal ini kasatreskrim secara kuorum telah memenuhi syarat,” tegas AKBP Suryono kepada wartawan, Jumat (17/05).
Kapolres kelahiran Bojonegoro itu menambahkan, tuduhan kepada Kasatreskrim Rianto yang tidak memiliki sertifikasi penyidik dan tidak pernah asesmen itu salah semua. Sebab, sesuai faktanya AKP Rianto pernah mengikuti asesmen dan lulus menjadi kasat reskrim. Lalu, dia juga pernah mengikuti sertifikasi sebagai penyidik.
“Sehingga kalau menurut saya ngawur. Kalau menurut saya berita itu tidak benar. Maka perlu saya klarifikasi yang bersangkutan secara formil, bahwa persyaratan secara kompetensi memenuhi syarat menjadi kasatreskrim,” jelasnya
Kapolres Suryono pun meminta, kepada yang membuat berita agar disesuaikan dengan aturan mainnya dan kaidah jurnalistik. Tak hanya itu, sebaiknya juga bisa mengkonfirmasi langsung di Bagian SDM Polda Jatim.
Bila perlu langsung konfirmasi ke kapolres terkait kebenaran informasi tersebut. Sehingga, harapannya berita yang tak berdasar tersebut tidak semakin liar lantaran tidak ada faktanya.
“Yang menjadi masalah ketika dibaca orang nanti berasumsi lain-lain dan berasumsi jelek terkait dengan SOTK, atau persyaratan atau yang lain-lain di Polres Tuban,” pungkasnya.
Sebelumnya, ada media online telah memberitakan tentang gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat KCB (Komunitas Cinta Bangsa) terkait dugaan buruknya SOTK dan Kinerja Polres Tuban Jawa Timur.
Dalam pemberitaan itu, warga yang mengatasnamakan LSM KCB (Komunitas Cinta Bangsa) menggugat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Tuban dan SDM Polda Jatim di Pengadilan Negeri Tuban.
Gugatan itu dilayangkan lantaran adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Divisi BIRO SDM Polda Jatim dalam pengangkatan
Kasatreskrim Polres Tuban. Karena di anggap tidak cermat dalam syarat administrasi dan mengesampingkan Peraturan Perundangan yang berlaku. [CH/AM]