DPRD Gelar Paripurna Persetujuan 10 Raperda, Ada 1 Raperda Inisiatif DPRD Ditangguhkan
KIM Ronggolawe – DPRD Kabupaten Tuban menggelar rapat paripurna bersama eksekutif di ruang paripurna DPRD setempat, Rabu (21/08).
Ketua DPRD Tuban, HM. Miyadi usai paripurna mengatakan, agenda paripurna ini merupakan yang sempat tertunda, yaitu laporan panitia khusus (Pansus) 1,2, 3 dan 4 tentang 10 Raperda 2024.
“10 Raperda itu meliputi 6 Raperda Eksekutif dan 4 Raperda Inisiatif DPRD Tuban,” ungkap Miyadi.
Dari 10 Raperda ini, ia tegaskan setelah melalui pembahasan dan kajian ada 1 Raperda yang menurut kesimpulan pembahasan belum dapat dilanjutkan dan diminta untuk dibenahi dan dimasukkan dalam rencana Raperda 2025.
“Yang 9 Raperda telah kita sepakati bersama dan 1 Raperda akan dibahas dalam Raperda 2025,” ujarnya.
Adapun alasan 1 Raperda itu belum dapat dilanjutkan, ia mengaku Raperda tersebut harus menyesuaikan dengan UU yang baru turun tahun ini, sebab belum termasuk dalam pembahasannya.
“Dan itu harus disesuaikan dengan perundangan-undangan di atasnya,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Tuban, Budi Wiyana mewakili Bupati Tuban yang berhalangan hadir menambahkan, 1 Raperda yang ditangguhkan itu termasuk dari 4 Raperda inisiatif DPRD, sedangan 6 Raperda Eksekutif semuanya disetujui.
“Raperda yang ditangguhkan itu Raperda Perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” beber Budi Wiyana.
Alasannya, masih kata Budi belum mengakomodir aturan-aturan terbaru, sehingga Pemkab mengusulkan untuk dilakukan kajian lagi. [CH/AM]