Kasus Dugaan Caplok Tanah Warga Oleh Pemdes Mlangi Berlanjut, Kuasa Hukum Minta Tak Ada Intervensi BPN
KIM Ronggolawe – Penyelidikan kasus perusakan pagar milik warga Desa Mlangi yang diduga dilakukan oleh Pemdes setempat terus berlanjut.
Setelah kemarin penyidik Polres Tuban bersama BPN telah meninjau lokasi rumah Pelapor Pasutri Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48) untuk melakukan pengukuran bidang tanah yang menjadi sengketa hukum. Penyidik kembali memeriksa kedua pelapor di Mapolres Tuban untuk dimintai keterangan, Senin (14/10).
Kuasa Hukum Pelapor, Nur Aziz menyampaikan, pemeriksaan hari ini terkait penambahan keterangan dari kedua pelapor seputar asal usul tanah, batas dan patok tanah sertipikat.
“Hanya mempertegas keterangan siapa yang memasang patok. Kemudian juga apakah ada perubahan batas pada titik letak patok atau tidak. Dan memang tidak, karena saat itu letak patok itu berdasarkan pihak desa dan BPN, sertifikatnya juga sudah jadi,” beber Aziz sapaan akrabnya.
Dijelaskannya, kalau memang ada persoalan terkait luas tanah, seharusnya sertipikat tanah milik pelapor dibatalkan dulu. “Faktanya, sampai hari ini, sertipikat milik klien kami ini masih berkekuatan hikum dan sah sesuai data yuridis dalam sertipikat itu, karena yang mengeluarkan adalah BPN,” sambung Aziz.
Dalam pemeriksaan hari ini, kata Aziz, penyidik hanya memintai keterangan dari kedua pelapor. “Ini yang paling penting. Saya berpesan kepada BPN bahwa sertipikat itu adalah produk dari BPN sendiri. Jadi jangan sampai BPN itu mengingkari produk yang dibuat sendiri. Karena saya menilai kesannya ada ketakutan, sehingga kami menduga dari pihak BPN ini ada yang mengintervensi,” tegasnya.
Dugaan itu disampaikan Aziz bukan tanpa dasar, pasalnya, pengukuran tanah bidang milik pelapor ini dilakukan berulang-ulang kali. “Termasuk penyidik yang masih menunggu hasil pengukuran BPN yang dijadwalkan keluar Rabu lusa. Padahal secara kasat mata, saat diukur ulang pagar rumah dan gorong-gorong terlihat masuk dalam sertipikat hak milik pelapor,” imbuhnya.
Aziz menambahkan, terkait kasus sengketa hukum ini, diketahui pula ternyata terdapat surat pernyataan yang ditandatangani sekitar 160 warga desa terkait persetujuan pembongkaran pagar milik kliennya.
“Namun yang menjadi pertanyaan, apakah warga tahu tanah yang menjadi sengketa ini milik siapa. Kalau memang itu punya desa, datanya dari mana dan buktinya apa. Karena faktanya bidang tanah itu masuk dalam sertipikat pelapor, sehingga saya menduga surat pernyataan itu hanya akal-akalan saja” jelentrehnya.
Kemudian berkaitan perkara ini, masih kata Aziz, Kades Mlangi dan Kades Kujung diketahui telah membuat surat pernyataan tertanggal 24 Agustus 2024, bahwa kedua Kades tersebut akan bertanggung jawab terhadap pembongkaran pagar yang dinilainya merupakan tanah jalan desa. “Saya tadi lihat surat pernyataannya. Ini kan surat pernyataan yang tidak benar, padahal pelapor memiliki sertifikat dan kemarin juga sudah diukur,” timpalnya.
Oleh sebab itu, Aziz mengaku akan bertindak tegas kepada siapapun yang terlibat dalam perkara tersebut harus bertanggung jawab secara hukum dan tidak ada toleransi apapun. “Tetap kita minta keadilan yang seadil-adilnya,” jelasnya.
Diketahui pula jika sertipikat tanah hak milik pelapor ini keluar tahun 2023 kemarin. “Artinya, jika sertifikat itu terbit pasti ada sejumlah tanda tangan berkaitan dengan sertifikatnya dari pihak desa. Kalau memang ada masalah, kenapa ditandatangani oleh desa. Kan tidak mungkin yang namanya sertipikat tanah itu terbit tanpa ada berkas yang ditandatangani oleh Kades setempat,” tutup Aziz.
Menanggapi kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan jika saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan, dokumen dan hasil dari BPN untuk kemudian dilaksanakan gelar perkara.
“Saat ini masih berjalan proses penyelidikan, tentunya setelah ini digelarkan apakah ditemukan adanya tindak pidana atau tidak, dan apakah bisa dinaikkan statusnya kepada penyidikan,” tutup Dimas. [CH/AM]