BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Razia Satgas Gempur Rokok Ilegal Sasar Kecamatan Kerek dan Montong, Ini Hasilnya

 

 

 

KIM Ronggolawe  – Operasi pemberantasan barang kena cukai Ilegal hasil tembakau oleh Satgas Gempur Rokok Ilegal melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai bersama Satpol PP, TNI/Polri,Kejaksaan dan Perangkat Daerah melakukan operasi gabungan. Kali ini, Satgas menyasar pertokoan, warung kios di 20 titik wilayah Kecamatan Montong dan Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Senin (21/10).

Dalam penyisiran operasi oleh satgas gempur rokok ilegal mulai pertokoan, warung ke warung, Kios ke kios di tepi jalan, dinyatakan tidak mendapati temuan di wilayah Kecamatan Montong dan Kecamatan Kerek, Hasil pengecekan dengan cermat baik rokok tanpa cukai, rokok dengan cukai palsu maupun rokok dengan cukai berbeda tidak ditemukan adanya rokok yang ilegal.

“Operasi kali ini adalah kegiatan operasi terakhir bersama tim satgas gempur rokok ilegal tahun 2024. Meski tak ada temuan di lapangan. Tim tidak menutup kemungkinan kalau ada laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti,” kata Pemeriksa Bea Cukai Bojonegoro Eko Widjayanto kepada awak media di Tuban.

Lanjutnya, Pihak Bea Cukai bersama satgas, juga memberikan sosialisasi gempur rokok ilegal dan larangan menjual rokok tanpa cukai.

“Razia ini petugas bea cukai berusaha menekan peredaran rokok illegal, mengingat peredaran rokok ilegal sangat merugikan pendapatan daerah dan negara. Sebab pendapatan dari penjualan rokok menjadi sumbangsih bagi pembiayaan kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat,” sambungnya.

Sementara Kepala Bidang Penegak Undang-undang Daerah Satpol PP Tuban Siswanto menjelaskan bahwa, Kabupaten Tuban sebagai lintasan pengedaran rokok ilegal yang diproduksi oleh home industri di jawa timur.

“Tahun 2023 yang disita ada 2.448 batang sedangkan tahun 2024 sebanyak 1.120 batang. dari 20 titik tadi tidak ada temuan,” ungkapnya.

Ia menambahkan di Kabupaten Tuban tidak banyak ditemukan rokok ilegal. Meski Demikian, Siswanto menegaskan bahwa, Satgas tidak boleh lengah, atau menganggap keadaan aman aman saja terhadap peredaran rokok, maka kalau tidak tanggap kondisi, pengedar rokok ilegal akan melakukan kegiatan yang pada akhirnya merugikan Negara.

“Kami tetap waspada. Mengingat sepanjang 2024 razia sudah 46 kali dengan barang sitaan 1.120 batang rokok ilegal dari berbagai kecamatan yang berbeda,” tutupnya.[CH/AM]

Related Articles

Back to top button