131 Perangkat Desa Kosong di 101 Desa, Ini Datanya

KIM Ronggolawe – Pada Tahun Anggaran 2025, ada kekosongan perangkat desa di sejumlah desa yang ada di Kabupaten Tuban. Kekosongan tersebut di antaranya lantaran memasuki masa pensiun, meninggal dan lainnya.
Kepala Dinsos, P3A serta PMD Kabupaten Tuban melalui Kabid PMD, Suhut S.Sos saat dikonfirmasi mengatakan, proses pengisian perangkat desa yang kosong saat ini berdasarkan Perbup Tuban dilaksanakan secara mandiri.
“Mandiri artinya masing-masing desa dapat melaksanakan pengisian perangkat desa secara massal tapi di tingkat kecamatan,” ucapnya, Selasa (11/03).
Dan kabupaten, kata Suhut hanya mendampingi saja. Dan dikarenakan secara mandiri, maka kades saat mengajukan rekomendasi izin kepada camat terkait hal itu dan sudah diizini, maka camat akan membuat surat tembusan kepada kabupaten.
“Hingga saat ini kecamatan yang sudah melakukan pelaporan ke kabupaten ada 7 kecamatan, sisanya masih proses,” beber Suhut.
adapun yang sudah berproses dan sudah selesai ada 2 kecamatan, yaitu Rengel dan Singgahan. Sedangkan lainnya seperti Bancar, Kenduruan, Bangilan, Merakurak masih dalam proses tahapan dan sisanya masih proses perencanaan.
Pihaknya berharap, dari proses pengisian perangkat desa yang sudah mandiri ini, mampu menjawab ketentuan kementerian pada saat terjadi lowongan perangkat desa, harapannya 2 bulan sudah dapat dilaksanakan proses pengisian perangkat desa.
“Harapannya tidak terlalu lama terjadi kekosongan, sebab beban administrasi di pemerintahan semakin berat, sehingga dibutuhkan kelengkapan personel untuk mendukungnya,” harap dia.
Selain itu, ia juga berharap dengan sistem mandiri ini tentu kerja sama dengan pihak ketiga harus yang kompeten, transparan agar dapat diterima hasilnya oleh masyarakat.
“Kami tekankan pihak ketiga ini harus kompeten, berpengalaman dan memiliki kredibilitas,” imbuh Suhut.
Selama ini, ia melihat para Pemdes melihat semangat itu, sehingga ketika kerja sama dengan pihak ketiga bukan hanya perguruan tinggi “ecek-ecek” melainkan PT ternama yang sudah memiliki kredibilitas.
“Tidak mungkin perguruan tinggi yang ternama itu menjual dirinya hanya untuk menghancurkan dirinya sendiri, sebab diakui memiliki kredibilitas sangat tinggi,” tegas Suhut.
Maka dipastikan dia, tidak mungkin perguruan tinggi ternama itu berbuat curang yang dapat menghancurkan nama baik almamater kampus itu sendiri.
Berikut data 131 kekosongan perangkat desa di 101 desa tersebar di 18 kecamatan: Jamprong (2), Kecamatan Kenduruan. Ketodan (1), Jombok (2), Sadang (1), Dingil (1), Kecamatan Jatirogo. Sidotentrem (4), Kedungharjo (2), Kedungmulyo (1), Kecamatan Bangilan, Ngujuran (2), Sukolilo (3), Siding (2), Banjarjo (3), Karangrejo (2), Sukoharjo (1), Pugoh (1), Sidomulyo (1), Kecamatan Bancar. Kaligede (1), Wonosari (1), Sidoharjo (2), Rayung (2), Kecamatan Senori. Dikir (1), Gadon (1), Klutuk (1), Tambakboyo (1), Sobontoro (1), Kecamatan Tambakboyo. Lajo Kidul (1), Binangun (1), Mulyoagung (1), Tunggulrejo (1), Mulyorejo (1), Kecamatan Singgahan. Sidonganti (1), Gaji (1), Jarorejo (1), Kasiman (3), Margomulyo (1), Sumberarum (1), Karanglo (1), Kecamatan Kerek. Suciharjo (1), Sugihwaras (1), Kecamatan Parengan. Nguluhan (1), Pucangan (1), Talun (1), Kecamatan Montong. Cekalang (1), Klumpit (1), Kendalrejo (1), Bangunrejo (2), Mojoagung (1), Sumurcinde (1), Pandanwangi (1), Sandingrowo (2), Rahayu (1), Glagahsari (1), Kenongosari (1), Kecamatan Soko. Temaji (1), Remen (2), Mentoso (1), Jenu (1), Sugihwaras (1), Kecamatan Jenu. Tlogowaru (1), Tuwiri Wetan (1), Sugihan (1), Sembungrejo (1), Tegalrejo (1), Mandirejo (1), Bogorejo (1), Sumberjo (1), Kecamatan Merakurak. Bulurejo (1), Karangtinoto (1), Kanorejo (1), Tambakrejo (1), Prambonwetan (1), Kecamatan Rengel. Jadi (1), Prunggahan Kulon (1), Ngino (1), Penambangan (1), Kecamatan Semanding. Trutup (1), Kepohagung (1), Kedungrojo (1), Sumurjalak (1), Sumberagung (1), Jatimulyo (1), Penidon (4), Kecamatan Plumpang. Tasikmadu (3), Tegalbang (1), Sumurgung (1), Cendoro (1), Ngimbang (1), Glodog (3), Leran Kulon (1), Leran Wetan (1), Wangun (1), Cepokorejo (1), Kecamatan Palang. Bunut (4), Kedungharjo (1), Kujung (1), Tegalrejo (1), Kecamatan Widang. Ngrejeng (1), Grabagan (1), Waleran (1), Dermawuharjo (1), Menyunyur (1), Kecamatan Grabagan..[CH/AM]