BERITA KIM RONGGOLAWEPEMERINTAHANPERISTIWA

Pemkab Tuban Larang Tempat Billiard Jual Miras

 

KIM Ronggolawe – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) menyatakan, bagi penyedia atau pengelola tempat olahraga billiard tidak diperbolehkan menjual minuman keras (miras).

Imbauan ini disampaikan Kepala Dinas Budporapar, Emawan Putra setelah tempat billiar mulai menjamur di Kabupaten Tuban, terutama di wilayah kota. Menurut Emawan sapaan akrabnya, bahwa billiard merupakan salah satu cabang olahraga (cabor) yang digemari masyarakat saat ini. Oleh sebab itu, apabila ada banyak pusat latihan l, maka untuk pencarian talent bisa lebih bagus.

“Banyaknya pusat latihan ini berharap bisa memotivasi para atlet biliar itu bisa latihan di tempat yang lebih representatif,” tutur Kadis Disbudporapar, Emawan kepada wartawan, Senin (05/05).

Kata dia, lantaran billiard merupakan tempat untuk berolahraga maka sangat tidak etis jika pengelolanya menjual miras. Oleh karena itu, diimbau kepada para pemilik biliar agar menempatkan semua sesuai tempat dan peruntukkannya masing-masing.

“Selama konotasinya diciptakan untuk dalam rangka memberikan wadah bagi para atlet. Dan untuk berlatih disitu serta menjadi atlet yang profesional ya tidak apa-apa,” tambahnya.

Disisi lain, banyaknya tempat billiard di Kabupaten Tuban berharap tempat-tempat tersebut memiliki standar yang memadai. Termasuk ladies penata bola biliar, selama mereka (atlet dan ladies) bisa saling menjaga diri maka tidak menjadi persoalan serius. Sehingga, pihaknya berharap agar tempat billiard memberikan SOP dan tata tertib yang jelas.

“Sebenarnya ndak masalah kalau ada penata bola perempuan. Intinya gara-gara ada salah satu oknum yang mancing-mancing kemudian dituruti dan katut liyane (ikut yang lain),” ungkap Emawan.

Disinggung terkait perizinan, Emawan menyampaikan, bahwa izin pembangunan dan operasional melalui OSS di Dinas PTSP. Selanjutnya, jika tempatnya billiard besar dan sangat ramai, maka juga diperlukan Izin Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin)

“Terkait izin andalalin ya seharusnya juga dilengkapi. Bagiamana pun kalau lokasinya di wilayah kota dan dekat dengan keramaian maka perlu izin tersebut,” harapnya.

Sementara itu, Pimpinan DPRD Tuban, H Mohammad Miyadi meminta, kepada pihak-pihak yang berwenang agar selalu mengecek tempat-tempat yang berjualan miras secara ilegal. Termasuk, juga harus menyasar tempat-tempat biliar dan memberikan imbauan kepada pengelolanya agar tidak menjual miras.

“Olahraga biliar sangat populer dan bagus, sudah barang tentu sebaiknya juga tidak menjual miras,” pungkasnya.

Diketahui, ada beberapa tempat billiard di wilayah perkotaan yang menjadi idola oleh masyarakat Tuban. Diantaranya, Terminal Billiard dan Glamour Pool dan Bisiro yang berada di Jalan Basuki Rahmat. Lalu, di CW Billiard dan Cafe Tuban berada di Jalan Letda Sucipto. Kemudian, di Kawasan Kecamatan Semanding ada Raka Roja Billiard Pool dan Cafe, Seven Billiard di Kecamatan Merakurak dan masih banyak tempat-tempat billiard yang lain. [CH/AM]

Related Articles

Back to top button