Hearing DPRD Terkait Perselisihan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Kehadiran Soedomo dan Alim Sugiantoro Tak Berikan Solusi

KIM Ronggolawe -Mediasi ketiga konflik internal di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban kembali memanas dalam forum yang diadakan oleh Komisi II DPRD kabupaten setempat, pada Senin (11/08/).
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni menjelaskan, meskipun belum ada keputusan final dalam pertemuan tersebut, pihaknya berkomitmen untuk terus membantu menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama ini. Fahmi menekankan bahwa Klenteng Kwan Sing Bio Tuban adalah ikon Kabupaten Tuban yang harus dijaga keberlanjutannya.
“Kami tidak ingin konflik ini berlarut-larut dan merugikan citra Kabupaten Tuban. Kami akan terus memfasilitasi komunikasi untuk mencari solusi terbaik,” ujar Fahmi Fikroni.
Komisi II DPRD Tuban juga berencana mengundang pihak-pihak terkait dalam mediasi lanjutan. Mereka optimis bahwa konflik yang sudah berlangsung selama 15 tahun ini dapat diselesaikan pada Agustus 2025.
Konflik di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban masih menyisakan banyak perdebatan, namun dengan komitmen untuk mencari solusi damai dari berbagai pihak, diharapkan perbedaan ini bisa segera diselesaikan demi kebaikan umat dan masyarakat Tuban.
Menanggapi itu, Direktur LBH KP Ronggolawe Tuban, Nunuk Fauziyah yang LBH-nya ditunjuk sebagai Kuasa Hukum oleh Go Tjong Ping menyatakan, mengutip dari hasil hearing dan rapat 1 bahwa pemilihan kepengurusan klenteng tersebut sudah sah dan tidak melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku.
Sedangkan, dalam mediasi yang ketiga ini komplit dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Ketua Terpilih Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Go Tjong Ping, serta dua tokoh yang terlibat dalam sengketa, Soedomo Margonoto dan Alim Sugiantoro. Hadirnya dua kubu ini tentu diharapkan para pihak yang baru hadir bisa memahami substansi dari pertemuan sebelumnya.
“Namun, sayangnya pemahaman yang terbatas dari beberapa pihak yang diundang membuat forum tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang jelas,” ungkap Nunuk sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, kritik keras terhadap sikap Soedomo Margonoto dan Alim Sugiantoro yang menurutnya malah memperburuk situasi dengan memilih jalur hukum untuk menyelesaikan konflik. Apalagi Alim Sugiantoro yang mengklaim sebagai pembuat AD/ART klenteng tersebut, menegaskan bahwa dirinya siap untuk menghadapi proses hukum.
“Tentu kami LBH KP Ronggolawe siap mendampingi umat Klenteng Kwan Sing Bio Tuban untuk menghadapi jalur hukum jika diperlukan. Karena mereka telah mempelajari dengan seksama bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam pemilihan tersebut,” bebernya.
Sementara itu, Go Tjong Ping, Ketua Terpilih Klenteng Kwan Sing Bio Tuban menegaskan, proses pemilihan pengurus yang dilakukan sudah sesuai dengan AD/ART dan dihadiri oleh 116 umat. Tentu kehadiran begitu banyak umat dalam pemilihan ini menunjukkan bahwa proses tersebut berjalan transparan dan sah.
“Pemilihan pengurus ini sudah sah, dan meskipun belum berbadan hukum, prosesnya telah sesuai aturan yang ada,” ujar Go Tjong Ping yang berharap semua pihak bisa menerima hasil pemilihan tersebut dan mendukung kelangsungan kepengurusan yang sudah terpilih.
Tjong Ping mengharapkan, semua yang tidak mengakui kepengurusannya agar bisa menerima hasil pemilihan yang digelar oleh panitia beberapa bulan lalu. Apalagi pemilihan tersebut sudah melibatkan semua pihak dan dibentuk kepanitian oleh umat.
“Semua harus legowo karena sesuai AD/ ART keputusan tertinggi ada di umat,” tegasnya.
Disisi lain Soedomo Margonoto yang juga terlibat dalam perselisihan ini mengungkapkan, untuk menyelesaikan konflik internal di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban semua pihak harus legowo.
Ia menyarankan agar jika ada pemilihan ulang, semua pihak yang terlibat harus terdaftar dengan jelas. Soedomo juga menegaskan bahwa keputusan bersama umat adalah yang terpenting, dan jangan ada pihak yang mencoba mengacaukan dengan pendapat yang membingungkan.
Mengenai pengelolaan dana klenteng, Soedomo berjanji akan memegang kendali penuh, mengingat dana tersebut adalah milik umat dan harus digunakan dengan bijak untuk kepentingan jangka panjang.
Terpisah, Alim Sugiantoro menyampaikan, pentingnya pembentukan yayasan dalam struktur kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban. Menurutnya, dengan adanya yayasan, aset pribadi dapat dimasukkan ke dalam yayasan klenteng, sehingga tidak ada pihak luar yang bisa mengaksesnya.
Alim juga menjabarkan, kekhawatirannya jika konflik ini tidak segera diselesaikan, klenteng dan asetnya bisa saja jatuh ke tangan negara yang tentu saja akan memperburuk situasi.
“Klenteng ini adalah aset Tuban. Seharusnya dikembalikan ke Tuban agar tidak ada pihak luar yang bisa menguasai uang umat,” pungkas Alim. [CH/AM]