BERITA KIM RONGGOLAWEKRIMINAL

Satreskrim Bekuk Pencuri Mesin Traktor di Tengger Wetan, Pelaku Ditangkap di Warung Kopi

KIM Ronggolawe –  Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap maling mesin traktor di Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban beberapa waktu lalu. Hasilnya, 2 orang berhasil diamankan, yaitu DW dan JK.

Keduanya diamankan disebuah warung kopi saat dipancing oleh petugas. Keduanya tak bisa berkutik saat disergap pada 13 Juli 2025, lalu. Adapun kedua pelaku itu masing-masing berinisial DW dan JK asal Parengan, Tuban.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moh. Rudi mengatakan, ada empat pelaku yang melakukan pencurian. Dua di antaranya berhasil melarikan diri saat akan dibekuk. Kedua pelaku yakni DH dan BS yang melarikan diri kini telah ditetapkan sebagai DPO.

Ipda Rudi menjelaskan, modus para pelaku ini adalah berkeliling mencari traktor yang diparkir pemiliknya di pinggir jalan. Setelah bertemu para pelaku kemudian mencurinya dan memasukkan ke dalam mobil.

“Setelah berhasil menggondol mesin traktor pelaku JK kemudian menawarkan hasil curian melalui akun Facebook miliknya seharga Rp7 juta dan Polisi yang mencurigai aktivitas tersebut lalu melakukan penyelidikan dan memancing pelaku untuk bertemu,” kata Rudi, Rabu (06/08).

Rudi menjelaskan, keduanya merupakan warga Kecamatan Parengan. Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku terpaksa mencuri karena desakan ekonomi, dan mengklaim baru pertama kali melakukan tindak kejahatan.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [CH/AM]

Related Articles

Back to top button