BERITA KIM RONGGOLAWEINDUSTRI & WIRAUSAHAPERTANIAN

SIG Tuban Ajak Kelompok Petani Jaga Kawasan Reklamasi & Green Belt


KIM Ronggolawe – Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan di area reklamasi, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban melakukan Sosialisasi Keselamatan, Ketertiban, dan Kebersihan, di area reklamasi kepada para petani yang tergabung dalam kelompok petani greenbelt.

​Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 23 hingga 24 Oktober 2025, ini dilaksanakan di ruang Auditorium Kantor Pusat SIG Pabrik Tuban, Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, dan diikuti oleh sekitar 500 petani yang selama ini bercocok tanam di area green belt sekitar wilayah operasional perusahaan.

​“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman para petani untuk bersama-sama dalam menjaga kawasan hutan, reklamasi pasca tambang, dan area greenbelt dari kerusakan atau penebangan tanaman keras, serta potensi bahaya terutama bahaya kebakaran,” terang, Senior Manager of Corporate Communication SIG Pabrik Tuban, Dharma Sunyata, Jumat (24/10)

​Menurutnya, dalam kegiatan tersebut, ratusan petani diberikan wawasan mendalam mengenai pentingnya menjaga kelestarian kawasan hutan sebagai bagian dari ekosistem yang berkelanjutan, termasuk kawasan reklamasi dan area greenbelt.
“Greenbelt ini sangat penting karena merupakan area yang membatasi area operasional perusahaan dengan pemukiman penduduk dan dapat berfungsi untuk meminimalkan apabila terdapat dampak dari aktivitas operasional tambang, misalnya kebisingan,” ungkapnya.

​Materi sosialisasi tidak hanya fokus pada aspek pencegahan, tetapi juga mencakup edukasi terkait konsekuensi hukum yang bisa dikenakan jika terjadi kelalaian maupun kesengajaan dalam melakukan pembakaran kawasan reklamasi. Harapannya bisa sebagai upaya preventif dan dipahami bahwa kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama yang memiliki dasar hukum.

​​”Kawasan reklamasi dan greenbelt adalah wujud komitmen kami dalam menjalankan praktik pertambangan yang berkelanjutan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap para petani dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan kebersihan area tersebut, sekaligus memahami risiko hukum yang timbul apabila terjadi kerusakan, khususnya akibat kebakaran,” ujarnya.

​Sementara itu, Security Operation Officer SIG Pabrik Tuban, AKBP Kuncoro, mengatakan bahwa ada banyak Undang-undang yang melarang melakukan pembakaran. Salah satunya, UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) hurup h dengan ancaman pidana, serta denda yang nilainya lumayan besar.

Lebih lanjut, Kuncoro mengatakan, jika karena kelalaian mengakibatkan kebakaran dapat dikenakan Pasal 188 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. “Yang dikenakan sanksi tidak hanya yang melakukannya saja. Tapi, orang yang menyuruh, turut serta melakukan, dan orang yang menganjurkan untuk melakukan pembakaran juga dapat dikenai hukuman,” tuturnya.

Para petani menyambut baik inisiatif sosialisasi ini, menganggapnya sebagai bekal pengetahuan dan wawasan yang sangat penting, terutama saat musim kemarau yang rentan terhadap resiko kebakaran hutan dan lahan. “Kegiatan ini sangat bagus, kami jadi memahami pentingnya greenbelt. Dan kami juga akhirnya memahami konsekuensi hukum jika merusak tanaman yang menjadi tujuan dari adanya greenbelt,” kata salah satu petani greenbelt Badrus Sholeh. [*/AM]

Related Articles

Back to top button