Perkuat Standar Mutu Pendidikan, Komite SMKN 1 Tuban Pastikan Peran Serta Masyarakat Bersifat Sukarela dan Fleksibel

KIM Ronggolawe – Komite Sekolah SMK Negeri 1 Tuban menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan vokasi melalui penggalangan peran serta masyarakat yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang beredar terkait rapat pleno program sekolah. Pihak Komite memastikan bahwa seluruh dukungan pendanaan dari wali murid bersifat sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib yang mengikat.
Kepala SMKN 1 Tuban, Sucipto, menjelaskan bahwa rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (09/12) bertujuan untuk mensosialisasikan program peningkatan sarana prasarana yang belum tercover sepenuhnya oleh dana pemerintah (BOS/BPOPP), seperti pavingisasi area parkir, kelengkapan alat praktik komputer, dan kenyamanan ruang kelas.
“Prinsip kami jelas dan tegas. Sesuai Pergub Jatim No. 8 Tahun 2023 dan Permendikbud 75/2016, ranah penggalangan dana ada di Komite Sekolah dengan azas gotong royong. Tidak ada paksaan bagi wali murid,” ujar Sucipto.
Tidak Ada Penetapan Nominal
Ketua Komite SMKN 1 Tuban, Ir. H. Choliq Qunnasich, M.Ap, dalam keterangannya memastikan bahwa hasil keputusan rapat dengan wali murid tidak menetapkan tarif atau angka tertentu yang bersifat mengikat.
“Kami luruskan bahwa tidak ada penetapan nominal batas minimal maupun kewajiban angsuran tertentu. Dalam rapat sudah disepakati bahwa sumbangan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing wali murid, seikhlasnya, dan tanpa batas waktu,” tegas Choliq merujuk pada notulen rapat resmi.
Langkah ini diambil untuk menjaga fleksibilitas agar tidak memberatkan orang tua, namun tetap memberi ruang bagi mereka yang ingin berpartisipasi memajukan sekolah.
*Jaminan Bebas Biaya bagi Siswa Afirmasi*
Lebih lanjut, pihak sekolah dan Komite memberikan jaminan penuh bagi siswa dari keluarga tidak mampu (jalur afirmasi/Gakin).
“Bagi siswa yang orang tuanya tidak mampu, secara tegas kami sampaikan bebas dan tidak perlu menyumbang. Hak pendidikan mereka tetap kami prioritaskan tanpa diskriminasi,” tambah pihak sekolah.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tuban-Bojonegoro, Hidayat Rahman, turut mengapresiasi langkah sekolah yang mengedepankan komunikasi terbuka. Ia menekankan agar sekolah terus menjaga integritas dan memastikan batasan yang jelas antara sumbangan sukarela dan pungutan liar.
“Selama mekanismenya sukarela, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak ditentukan waktu pembayarannya, maka itu adalah partisipasi yang sah. Kami mendukung sinergi sekolah dan masyarakat demi kemajuan pendidikan Jawa Timur,” pungkasnya. [*/AM]



