4 Pelaku Curanmor dan 5 Tersangka Narkoba di Bekuk Polres Tuban

KIM Ronggolawe – Polres Tuban menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban.
Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Tuban dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tuban AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh pejabat utama Polres Tuban dan awak media, Selasa (20/01).
Dalam keterangannya, Kapolres Tuban menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Tuban.
Dari hasil pengungkapan itu sebanyak 8 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti bersama 4 pelaku berinisial WW (21), HS (47), BBS (18) yang salah satunya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Pengungkapan ini hasil dari 4 laporan polisi yang diterima oleh Polisi, 3 (tiga) diantara pengungkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Tuban serta 1 (satu) pengungkapan kasus dilakukan oleh Polsek Jenu.
Menurut Kapolres, pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku yakni tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 447 ayat (1) huruf f KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun” ungkap AKBP Alaiddin.
Dalam kesempatan tersebut Polres Tuban tidak hanya menyampaikan keberhasilan namun juga melakukan pengembalian barang bukti sepeda motor tersebut kepada pemiliknya yang ikut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
Pengembalian dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Tuban sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Anang Ma’ruf (46) warga kecamatan Jenu salah satu korban mengatakan bahwa motor Honda beat miliknya diketahui hilang pada kamis (15/01) sekira pukul 05.00 wib saat ia parkir dihalaman belakang rumahnya dengan kunci masih menempel.
“Waktu saya tinggal kuncinya menempel di motor pak” ucapnya
Ucapan terimakasih kepada Polisi juga disampaikan oleh Masly Fahreza (27) salah satu korban lain yang mendapatkan sepeda motor Yamaha Vega R miliknya telah kembali setelah hilang pada 9 Januari lalu di seputaran pasar bongkaran, ia menambahkan bahwa motor tersebut ia gunakan untuk bekerja sehari-hari.
“Seneng banget Pak, terimakasih buat pak Polisi sudah menemukan sepeda motor saya” ungkapnya.
Rasa bahagia juga tak bisa disembunyikan oleh Subakir (61) korban lain yang dua motornya jenis Honda Grand sekaligus hilang dan ditemukan oleh Polisi, ia juga berterimakasih atas respon cepat Polres Tuban terkait dengan laporannya.
“Ini yang satunya motor milik anak saya Pak” ucapnya Subakir kepada Kapolres Tuban.
Selain curanmor, Kapolres Tuban juga memaparkan kasus peredaran Narkoba yang berhasil diungkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Tuban.

Tak kalah dengan pengungkapan yang dilakukan jajaran Sateskrim, sebanyak 4 kasus Narkoba juga dilakukan ungkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Tuban diantaranya 3 pengungkapan kasus sabu dan 1 kasus pil Pregabalin.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,79 gram dan 780 butir pil Pregabalin serta mengamankan 5 tersangka.
Masing-masing para tersangka dijerat dengan pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dengan denda 10 milyar ditambah 1/3, serta Pasal 435 atau 436 (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo. lampiran I UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda 1,5 milyar. [*/AM]



