Kabur ke Bali, Satreskrim Bekuk 2 Pelaku Penganiayaan anak di Bawah Umur

KIM Ronggolawe – Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil membekuk 2 pelaku penganiayaan anak di bawah umur. Kedua pelaku tersebut JK (19) asal Tambakboyo dan S (19) asal Kecamatan Kerek.
Keduanya saat ini telah diamankan Unit PPA setelah dijemput Unit Jatanras di Pulau Dewata Bali Rabu (20/08) kemarin. Mereka berdua kabur usai melaksanakan penganiayaan terhadap AP (16) warga Kecamatan Tambakboyo.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban, Ipda Febri Bachtiar Irawan saat rilis mengatakan, kasus penganiayaan bermula saat korban ngopi di salah satu warung kopi di wilayah Tambakboyo pada 23 Juli 2025 dan dianiaya oleh pelaku.
“Setelah kejadian penganiayaan, pelaku kabur ke Bali dan Tim Jatanras melakukan pengintaian di sana dan berhasil membekuk pelaku di tempat kerjanya,” ucapnya, Kamis (21/08).
Usai berhasil meringkus pelaku dan melakukan pengembangan kasus, unit PPA dan Jatanras saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Di tempat yang sama, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch. Rudi menceritakan kronologi penangkapan kedua pelaku. Selama 3 hari dirinya bersama timnya dan Resmob kepolisian setempat melakukan pengintaian.
“Setelah memastikan keberadaan pelaku tim berhasil membekuk pelaku di mess proyek tempat pelaku bekerja dengan kedok agar tidak terendus polisi,” timpalnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. [CH/AM]