Buronan Kasus Pengroyokan di Tuban Diamankan Polisi

KIM Ronggolawe – Setelah sempat buron, S (30) warga desa Karangagung kecamatan Palang kabupaten Tuban salah satu dari tiga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal diamankan Kepolisian.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu mendatangi Polsek Palang didampingi kepala desa setempat pada selasa pagi (04/11) setelah unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban melakukan penyekatan di wilayah kecamatan Palang.
Selain S, sebelumnya polisi juga telah mengamankan dua pelaku lainnya yakni AA (26) sesuai identitas beralamat di kecamatan Muncar kabupaten Banyuwangi yang juga berprofesi sebagai Nelayan serta satu lagi ABH yang masih berumur 17 tahun.
Menurut Kasihumas Polres Tuban Iptu Siswanto peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (03/11) sekira pukul 16.30 wib saat pelaku bersama dua temannya sedang berada di warung milik AR alias Fang yang terletak di desa Karang agung kecamatan Palang.
Saat bersamaan korban H (43) yang dalam pengaruh minuman keras datang ke lokasi dan menghampiri ketiga Pelaku hingga terjadi adu mulut antara korban dengan pelaku berinisial AA.
Tak hanya cekcok, korban juga menarik baju pelaku hingga robek, pelaku yang tidak terima membalas dengan memukul korban yang mengenai wajahnya.
“Korban merupakan tetangga pelaku” terang Iptu Siswanto.
Melihat temannya sedang berkelahi dengan korban, dua pelaku lainnya lantas membantu melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri hingga meninggal dilokasi kejadian.
Saat melakukan kekerasan, Iptu Siswanto membeberkan para pelaku bersama-sama memukul korban di bagian dada menggunakan tangan kosong hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pelaku AA sempat mengantar korban kerumah, namun kondisinya sudah meninggal” Imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 170 (2) huruf 3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana paling lama 12 (duabelas) tahun penjara. [*/AM]



