ARTIKELPERISTIWA

Datangi Polresta, PWI Tuban Kirim 8 Tuntutan Usai Anggotanya Jadi Korban Intimidasi Oknum Polisi

 

KIM Ronggolawe -Dugaan ancaman yang dilakukan oleh anggota kepolisian Polresta Tuban terhadap sejumlah wartawan mendapat perhatian serius dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tuban.

Dugaan tindakan intimidasi tersebut dialami oleh dua wartawan di Kabupaten Tuban. Salah satunya dialami oleh M. Abdul Rohman, yang juga merupakan Wakil Ketua PWI Kabupaten Tuban.

Berdasarkan hasil mengumpulkan informasi, dugaan ancaman, intimidasi, teror, hingga kekerasan verbal itu diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian, Kompol RK, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Polresta Tuban.

Ancaman tersebut diduga muncul setelah sejumlah wartawan memberitakan update perkembangan perkara dugaan tambang ilegal dengan terdakwa Cancoko serta keterlibatan sejumlah pihak lainnya.

Perkara tersebut telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Tuban. Dalam putusannya, terdakwa Cancoko dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Atas putusan tersebut, saat ini masih ditempuh upaya hukum banding.

Setelah update pemberitaan mengenai perkembangan perkara tersebut, muncul dugaan ancaman yang disampaikan secara terbuka melalui status whatsApp pribadi, Kompol. RK pada 20 Agustus 2026.

Dalam status tersebut, terdapat foto kegiatan futsal bersama antara wartawan dan Polresta Tuban. Dalam foto itu, salah satu wartawan tampak ditandai atau disilang.

Pada status lainnya, turut dimuat foto wajah wartawan M. Abdul Rohman. Dalam status yang sama, pada waktu berbeda, muncul tulisan “MATI OPO DI GAWE SETENGAH MATEK ES”, yang dalam bahasa Indonesia kurang lebih bermakna “mati atau dibuat setengah mati.”

Unggahan tersebut kemudian menjadi perhatian dan beredar secara berantai di kalangan keluarga besar wartawan yang bertugas di Kabupaten Tuban.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis, jajaran pengurus PWI Kabupaten Tuban mendatangi Mapolresta setempat, Senin, (24/08).

Ketua PWI Kabupaten Tuban, Suwandi, menyampaikan, kedatangan pengurus PWI Kabupaten Tuban ini untuk menyampaikan sikap terkait dugaan ancaman yang dialami oleh dua wartawan di Tuban. Salah satunya dialami oleh M. Abdul Rohman, yang merupakan Wakil Ketua PWI Kabupaten Tuban.

“Adanya dugaan ancaman tersebut, PWI Kabupaten Tuban menilai tindakan itu merupakan bentuk intimidasi yang serius terhadap kebebasan pers dan menjadi ancaman terhadap salah satu pilar demokrasi,” terang Suwandi.

Lebih lanjut, tindakan semacam ini mencederai prinsip dasar kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apalagi ditingkatan pusat sudah ada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah landasan koordinasi untuk melindungi kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait karya jurnalistik.

“Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap sebuah pemberitaan merupakan hal yang dapat disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Karena itu, setiap pihak semestinya menggunakan cara-cara yang rasional, proporsional, dan beretika, bukan melalui ancaman, intimidasi, teror, maupun tindakan yang dapat membahayakan keselamatan jurnalis,” imbuhnya wartawan Harian Bangsa tersebut.

Atas peristiwa tersebut, PWI Kabupaten Tuban menyatakan sikap tegas kepada Kapolresta Tuban sebagai berikut:

1. Menyesalkan dan mengecam keras sikap oknum anggota kepolisian yang diduga memberikan ancaman terhadap wartawan serta merendahkan profesi jurnalistik. Ketidaksetujuan terhadap pemberitaan hendaknya disampaikan melalui mekanisme yang rasional, dan beretika.

2. Meminta seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik dan memberikan ruang yang aman bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

3. Menegaskan bahwa PWI Kabupaten Tuban mengecam segala bentuk ancaman, intimidasi, teror, dan kekerasan terhadap jurnalis, terlebih apabila dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.

4. Meminta Kapolresta Tuban memastikan perlindungan dan keamanan bagi seluruh jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di wilayah hukum Polresta Tuban, khususnya hari ini dua wartawan yang tengah menghadapi intimidasi dan ancaman.

5. Mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dengan memperhatikan perlindungan terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

6. Mendorong dibentuknya tim investigasi yang melibatkan perwakilan organisasi profesi wartawan untuk memastikan persoalan ini dapat diungkap secara terang dan objektif serta mencegah kejadian serupa terulang kembali.

7. Mendesak agar seluruh bentuk ancaman, intimidasi, teror, dan kekerasan terhadap jurnalis dihentikan. Perbedaan pandangan terhadap pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk hak jawab dan klarifikasi secara etis.

8. Mendorong pemulihan terhadap hak dan rasa aman korban, sekaligus memastikan adanya jaminan perlindungan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi terhadap jurnalis di Kabupaten Tuban.

PWI Tuban berharap, seluruh pihak termasuk aparat penegak hukum, dapat bersama-sama menjaga iklim kebebasan pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat serta tegaknya demokrasi dan supremasi hukum di Kabupaten Tuban.

Sementara itu, kedatangan jajaran pengurus PWI Kabupaten Tuban ditemui langsung oleh Kapolresta Tuban, Kombes Pol Jazuli Dani Irawan, beserta sejumlah pejabat utama Polresta Tuban termasuk oknum anggota kepolisian, Kompol RK.

Pada kesempatan itu, Kapolreta Tuban, Kombes Pol Jazuli Dani Irawan menyatakan, akan menindaklanjuti 8 tuntutan PWI Tuban mengenai sikap oknum anggotanya yang telah melakukan intimidasi terhadap pengurus PWI. Komitmen tersebut dibuktikan bahwa selama audiensi pihaknya telah menghadirkan langsung Kasi Propam beserta Kompol RK.

“Saya pastikan bahwa persoalan ini tetap ditindaklanjuti dan apa yang menjadi tuntutan teman-teman PWI akan menjadi bahan pemeriksaan di propam,” ucapanya.

Secara pribadi maupun institusi, Ia pun dengan sepenuh hati meminta maaf kepada PWI Tuban bila anggotanya ada yang salah. Kedepan, kejadian serupa jangan sampai terulang kembali dan menjamin wartawan Kabupaten Tuban terasa nyaman saat melakukan tugasnya.

“Tentu kami menghormati profesi pers, termasuk meghormati kepada teman-teman PWI saat bertugas,” timpalnya.[*/AM]

Related Articles

Back to top button