BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Tuban Dorong Masyarakat Kenali Ciri dan Aktif Melapor

 

KIM Ronggolawe – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Tuban melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat. Salah satunya melalui sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan yang digelar di Pendopo Kecamatan Widang, Selasa (01/09).

Sebanyak 50 peserta dari Kecamatan Widang, Plumpang, dan Palang mengikuti kegiatan tersebut.

Sosialisasi ini menjadi momentum untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dampak peredarannya, hingga pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal.

Camat Widang, Sumarsono, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, pengetahuan dan wawasan masyarakat mengenai cukai sangat penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, tetapi juga mampu berperan dalam mencegah peredarannya.

“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat mendapatkan pengetahuan dan wawasan sehingga diharapkan bisa ikut memberantas peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat sebagai bagian penting dalam pengawasan di lingkungan masing-masing.

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bojonegoro, Dani Fianto, dalam pemaparannya menjelaskan berbagai ciri rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat.

Selain memberikan pemahaman mengenai karakteristik rokok ilegal, Dani, sapaannya, juga menerangkan dampak yang ditimbulkan akibat peredaran produk tembakau ilegal. Menurutnya, masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk mengenali rokok ilegal agar tidak menjadi bagian dari mata rantai peredarannya.

Dani juga mengimbau masyarakat supaya tidak membeli ataupun mengedarkan rokok ilegal. Jika menemukan atau mengetahui adanya dugaan peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat segera menyampaikan laporan kepada pihak yang berwenang atau melalui nomor pengaduan yang telah disediakan.

“Kalau masyarakat mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, bisa melaporkan melalui layanan informasi dan pengaduan Bea Cukai Bojonegoro di nomor 081226254704 atau melalui saluran resmi nasional BRAVO BEA CUKAI di nomor 1500225,” jelas Dani, sapaannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban, Siswanto, memberikan pemahaman mengenai berbagai dampak dan manfaat penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Ia menjelaskan, penerimaan dari cukai hasil tembakau memberikan manfaat melalui berbagai program pemerintah yang dilaksanakan sesuai ketentuan. Karena itu, keberadaan cukai tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga memiliki manfaat yang kembali kepada masyarakat melalui program-program yang telah ditetapkan.

Siswanto juga menekankan bahwa keberhasilan gerakan Gempur Rokok Ilegal sangat bergantung pada sinergi dari berbagai pihak terkait, termasuk partisipasi masyarakat.

“Masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tuban berharap semakin banyak masyarakat yang memahami ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dan mampu mengenali rokok ilegal. Kesadaran tersebut diharapkan diikuti dengan keberanian untuk melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.

“Masyarakat bisa melapor melalui kanal aduan SP4N Lapor atau aplikasi milik Satpol PP dan Damkar Tuban yakni Pengaduan Keresahan Warga Tuban atau yang dikenal dengan Peragawan Tuban untuk menerima laporan ketertiban umum dari masyarakat secara daring. [*/AM]

Related Articles

Back to top button