BERITA KIM RONGGOLAWEPEMERINTAHAN

Gelar Bimtek, Sekda Kumpulkan Sekdes se Kabupaten Tuban

KIM Ronggolawe– Guna mengoptimalkan pemahaman dalam penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tuban menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) di ruang rapat lantai 3, Senin (17/09/18).

Dalam Bimtek yang diikuti oleh sekretaris desa (Sekdes) dan perangkat desa dari 319 desa di 20 Kecamatan serta seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tuban ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Budi Wiyana, M.Si.

Dalam sambutannya, Sekda berharap dalam Bimtek Penyusunan Perda dapat memberikan perbaikan pada produk hukum yang dikeluarkan oleh OPD dan PemDes. Karena selama ini dalam pelaksanaan perencanaan sebuah regulasi tidaklah mudah.

“Jika tidak mau ada masalah dikemudian hari, sangatlah perlu diperhatikan untuk Bimtek kali ini khususnya berlaku bagi OPD maupun PemDes,” kata Sekda Pemkab Tuban dalam sambutanya (17/9).

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan dalam penyusunan regulasi hukum harus memiliki pemahaman terkait dengan regulasi diatasnya. Sebab sebuah produk hukum ketika sudah ditandatangani akan memiliki konsekuensi hukum yang ada.

“Untuk itu, diharapkan bagi Pemdes maupun OPD dapat mengerti tentang tata cara dalam penyusunan produk hukum, baik Peraturan Desa, maupun Surat Keputusan. Karenya ketika ada draf tersebut telah diajukan ke bagian hukum, maka di bagian hukum tinggal tahap finalisasi saja,” imbuhnya.

Mantan Kepala Bappeda Tuban menyebutkan, terkait proses pemilihan Perangkat Desa yang telah dilaksanakan dua kali di Tuban ini telah memberikan dampak positif, yaitu tersedianya SDM yang lebih tanggap dan berkualitas. “Hal ini akan sangat membantu Pemdes dalam penyusunan regulasi nantinya.

Ditempat yang sama, Siswanto, SH,MH Kasubag Peraturan Perundangan-Undangan pada Bagian Hukum Setda Tuban, mengungkapkan keikutsertaan para Sekdes tersebut bukan tanpa alasan, melainkan agar para Sekdes mengerti bagaimana menyusun Undang-Undang.

Baik Peraturan Desa (Perdes), Keputusan Kepala Desa (Kepdes), atau produk regulasi lainnya, secara baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

“Semoga Bimtek hingga hari Kamis mendatang dapat berjalan dengan baik dan semua peserta mampu menerapkan ilmu selama bimtek sesui dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Siswanto, SH. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button