TENTANG KIM RONGGOLAWE

PROFIL KIM Ronggolawe KECAMATAN KEREK

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 08/ PER/M.KOMINFO/ 6/ 2010, tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial. Maka terbentuklah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Ronggolawe Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban Jawa Timur 
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)  dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
Sedangkan Tujuan tujuan dibentuk KIM guna meningkatkan peran masyarakat dalam mengelola informasi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah masing masing.
Adapun pembentukan KIM Diarahkan dalam rangka :
  • Mewujudkan jejaring desiminasi informasi nasional.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam demokrasi dan pembangunan serta sebagai upaya meningkatkan nilai tambah.
  • Mendorong peningkatan kualitas media massa dan kecerdasan publik dalam mengkonsumsi informasi.
  • Membangun masyarakat informasi.

ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) KIM Ronggolawe

PEMBUKAN

Terwujudnya informasi masyarakat sebagai dasar bagi pembentukan masyarakat madani yang sehat, cerdas, trampil, kreatif, inovatif, produktif dan mandiri sangat jarang diwujudkan. Setelah pertemuan pada tanggal 13 Maret 201$ di kantor Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban, kami dari berbagai komunitas yang terdiri dari: pemuda (karang taruna),
dan beberapa tokoh masyarakat. Bersepakat untuk menetapkan KIM (kelompok informasi masyarakat) di kecamatan Kerek , yang selanjutnya di beri nama KIM Ronggolawe.

BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

“KIM Ronggolawe.” yang berfilosofi dari branding Kabupaten Tuban yang mengagungkan serta melegendakan tokoh Ronggolawe sebagai pahlawan Tuban, selanjutnya dalam anggaran dasar disebut KIM Ronggolawe.

KIM Ronggolawe berkedudukan di :

Kecamatan : Kerek

Kabupaten : Tuban

Propinsi : Jawa Timur

Wilayah Kebebasan pemberitaan KIM Ronggolawe ini mencakup seluruh Kabupaten Tuban.

BAB II

DASAR, AZAS

Pasal 2

KIM Ronggolawe berdasarkan:

1. Amandemen UUD 1945 pasal 28 F yang berbunyi “setiap orang berhak untuk menyampaikan dan mengumpulkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, mendapatkan, menyimpan, mengolah, dan memadukan Informasi dengan menggunakan layanan yang tersedia;

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembar Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembar Negara RI Nomor 4846);

4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;

5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Derah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Infromatika Republik Indonesia Nomor: 25 / M.KOMINFO / 7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan Informatika;

7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 17 / PER / M.KOMINFO / 03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota;

8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 08 / PER / M.KOMINFO / 6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
Pasal 3

KIM Ronggolawe menggunakan azas, yaitu:

1. Pancasila, dengan prinsip transparansi dan bercorak kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian, kegotong-royongan dan rumus hak dan kewajiban. Dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.

2. Keanggotaan bersifat sosial dan terbuka

3. Kegiatan yang dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat

BAB III

VISI DAN MISI.

Pasal 4

Visi KIM Ronggolawe adalah terwujudnya masyarakat informasi yang dinamis sebagai dasar bagi terbentuknya masyarakat madani civil society yang sehat, cerdas, terampil, kreatif, inovatif, produktif, mandiri dan berbudaya tinggi.

Pasal 5

Misi KIM Ronggolawe adalah mengembangkan, memberdayakan, memfasilitasi dan mendinamisasi pelayanan informasi melalui diseminasi informasi untuk anggota masyarakat.

BAB IV

MAKSUD DAN TUJUAN.

Pasal 6

KIM Ronggolawe dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong berkembangnya, Kemitraan Masyarakat dalam berpartipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Pasal 7

Tujuan KIM Ronggolawe adalah:

1. Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat;

2. Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan;

3. Sebagai media forum untuk pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan.

4. Sebagai penerima, penyebar informasi yang menggunakan sesama anggota masyarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.

BAB V

FUNGSI, TUGAS DAN PERAN.

Pasal 8

Fungsi KIM Ronggolawe :

1. Sebagai wahana untuk penerimaan, pengelolaan dan penyebaran informasi pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat;

2. Sebagai wahana interaksi dan interaktif antar masyarakat / anggota KIM, antara masyarakat / anggota KIM dengan pemerintah;

3. Sebagai peningkatan literasi media di lingkungan anggota;

4. Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang memiliki dampak dan nilai-nilai ekonomi melalui pengelolaan informasi;

5. Sebagai ajang silaturahmi antar anggota masyarakat dan masyarakat dan pemerintah untuk memperkokoh kebersamaan, persatuan dan kesatuan.
Pasal 9

Tugas KIM Ronggolawe:

1. Mewujudkan masyarakat yang dinamis, peduli dan peka terhadap arus informasi;

2. Memberdayakan masyarakat agar memiliki kecerdasan dalam mencerna, memilih dan memilah informasi yang menjadi kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan;

3. Menjadikan KIM sebagai katalisator dan dinamisator dalam memelihara dan meningkatkan semangat kegotong-royongan dan kebersamaan dalam masyarakat.
Pasal 10

Peran KIM Ronggolawe :

1. Memanage Informasi, yaitu mencari, mengumpulkan, mengelola dan mendesiminasikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya;

2. Mediasi Informasi, yaitu menjembatani informasi antar anggota masyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah;

3. Mengedukasi Informasi, yaitu meningkatkan sumber daya manusia di bidang informasi, agar memiliki kecerdasan dalam menerima terpaan arus informasi;

BAB VI

KEGIATAN

Pasal 11

Kegiatan dalam mencapai tujuan dari pasal 6 maka KIM Ronggolawe melakukan kegiatan sebagai berikut:

1. melakukan sosialisasi dan memberikan informasi kepada seluruh penduduk kecamatan Jambangan sesuai dengan kebutuhan.

2. Mengikuti pendidikan, latihan dan penyuluhan atau sosialisasi, sesuai dengan perkembangan pemerintah, baik yang diberikan pemerintah maupun swasta.

3. Semua kegiatan atas hibah dan keputusan rapat anggota.

4. melakukan kegiatan ekonomi sesuai dengan asas dan tujuan pembentukan KIM Ronggolawe.

5.KIM Ronggolawe harus mengembangkan Rencana Kerja Jangka Pendek dan Tahunan (Rekonsiliasi) dan Sumber Pendapatan dan Belanja KIM Ronggolawe dan disahkan oleh rapat.

BAB VII

KEANGGOTAAN

Pasal 12

Persyaratan yang dapat digunakan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai kemampuan menerima dan memberikan informasi positif dengan jelas dan mudah dan mudah dimengerti.

3. Menyetuju isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Pengukuran lain yang berlaku.

4. Mempunyai jiwa sosial dan kepedulian yang tinggi.

5. Bertempat tinggal, berkedudukan dan berdomisili di kecamatan Jambangan.
Pasal 13

KeanggotaanKIM Ronggolawe sah, setelah semua persyaratan dan persyaratan menanda tangani Buku Daftar Anggota KIM Ronggolawe.. Keanggotaan tak bisa dipindah tangankan kepada uang.
Pasal 14

Setiap anggota berhak:

1. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.

2. Memiliki hak suara yang sama.

3. Memilih dan memilih menjadi pengurus.

4. Mengajukan pendapat, memberikan saran untuk kepuasan dan kemajuan KIM Ronggolawe.
Pasal 15

Setiap anggota memiliki kewajiban:

1. Berpartisipasi dalam semua kegiatan KIM Ronggolawe.

2. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam KIM Ronggolawe.

3. Memelihara dan menjaga nama baik kebersamaan dalam KIM Ronggolawe.

Pasal 16

Keanggotaan berakhiroleh:

1. Anggota meninggal dunia

2. Menghentikan permintaan sendiri dan mengajukan surat pengunduran diri.

3. KIM Ronggolawe membubarkan diri atau dibubarkan pemerintah

4. Diberhentikan oleh pengurus karena aturan-aturan yang ada di AD / ART

BAB VIII

RAPAT ANGGOTA

Pasal 17

1. Rapat anggota sekurang-kurangnya dilakukan 1 bulan 1x atau sesuai kebutuhan dan kondisi.

2. Rapat berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat secara penuh kepedulian dan kekeluargaan.

3. Rapat dapat diangkat melalui Ketua, Sekretaris atau Pengurus.

BAB VI

PENGURUS

Pasal 18

1. Pengurus KIM Ronggolawe. dipilih oleh anggota KIM Ronggolawe.

2. Syarat menjadi pengurus sebagai berikut:

a. Mempunyai jiwa kepedulian dan sosial yang tinggi.

b. Mempunyai pengetahuan yang luas, jujur, setia dan berdedikasi terhadap KIM Ronggolawe.

c. Mempunyai keterampilan dan semangat yang tinggi.

d. Tidak pernah melakukan tindakan terpenal dan dilibatkan.

e. Pengurus dipilih untuk jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode berikutnya. (Maksimal 2 periode kepengurusan)

3. Susunan Kepengurusan disahkan oleh CAMAT.
Pasal 19

1. Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 4 (empat) orang. ditambah sesuai kebutuhan juga perkembangan, kondisi yang ada.

2. Pengurus terdiri dari:

a. Seorang ketua

b. Seorang wakil ketua

c. Seorang sekretaris

d. Seorang Bendahara

e. Kepala Bidang dan anggotanya sesuai kebutuhan
Pasal 20

Tugas dan tugas Pengurus:

1. Mengendalikan dan menyelenggarakan seluruh kegiatan KIM Ronggolawe.

2. Membuat proyek kerja.

3. Menyelenggarakan pertemuan pengurus atau seluruh anggota.

4. Menjaga kerukunan serta kekompakan dan mencegah perselisihan.

5. Membuat rencana kegiatan dan wewenang dan tanggung jawab untuk semua anggota dan pengurus.

Pasal 21

Pengurus memiliki hak: melakukan

usaha-usaha untuk mengembangkan, melestarikan, memajukan KIM Ronggolawe

Pasal 22

Pengurus dapat diberhentikan bila:

1. menjalankan kecurangan / penyelewengan merugikan organisasi.

2. Tidak mentaati AD / ART atau ketentuan yang berlaku.

3. Terlibat tindak pidana hukum

4. Mencemarkan nama baik organisasi.

BAB VII

PEMBUKUAN ORGANISASI
Pasal 23

Buku-buku administrasi yang terdiri dari:

1. Buku Induk Keanggotaan

2. Buku Pengurus

3. Buku Tamu

4. Buku Rapat Anggota

5. Buku Rapat Pengurus

6. Buku Kegiatan

7. Buku Kas

8. Buku Agenda Surat

9. Buku Ekspedisi Surat, dll

BAB IX

SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA

Pasal 24

Untuk melaksanakan kegiatannya, KIM Ronggolawe dapat mengeluarkan dana dari berbagai sumber, dan sesuai dengan ciri-ciri KIM dari, oleh dan untuk anggota dari dana tersebut. Sumber dana:

1. Dari iuran anggota;

2. Dari bantuan pemerintah;

3. Dari kegiatan usaha produktif; dan

4. Sumbangan lain yang tidak mengikat.
Pasal 25

1. Setiap Anggota KIM Ronggolawe diwajibkan membayar iuran sebesar Rp.5000 / bulan

2. Setiap penggunaan dana KIM Ronggolawe Pembahasan Rapat Anggota

3. Tahun Buku / Laporan Keuangan adalah 1 (satu) Januari samapi dengan tanggal 31 Desember

4. Laporan Keuangan diskusi dalam Rapat Anggota dan ditutup setiap akhir tahun.

BAB X

PEMBUBARAN

Pasal 26

1. KIM Ronggolawe dibubarkan jika ada peraturan dan berlaku yang berlaku di Republik Indonesia

2. Pebubaran KIM Ronggolawe dapat dilaksanakan berdasarkan:

a. Keputusan Rapat Pengurus dan anggota KIM Ronggolawe

b. Keputusan Pemerintah

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah satu kesatuan yang tidak dapat disiarkan satu sama lain. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan dibuang pada Rapat Anggota.

When choosing a write my essay company, think about a few aspects. Reputable write my essays services provide high-quality essays at the help write my essay for me right price. They should also accept feedback and communication from customers about the due date of the order, the length of the essay, as well as any specifics that can influence the grade of the paper. The essay writing service has to assure that every essay written by their customers are unique and not a copycat.

For students and professionals, the writing process difficult. It is possible to https://urbanmatter.com/10-best-essay-writing-services-in-2022/ save time to focus on other vital things. Writing a top-quality piece of work takes just a few clicks, so you can begin right away. It will be easy writing your paper using our aid. We have compiled our top advice to help you pick the top essay writing service.

A reliable company will deliver top-quality work. It is also important to check the policy on refunds of the firm. A reputable company offers unlimited revisions and a refund policy if you are not satisfied with the work. Numerous companies provide free plagiarism reports. You can also request for a plagiarism certificate from them professional essay writers to ensure that you know for certain the content is authentic. The best ones have 24-hour customer support.

Tinggalkan Balasan

Back to top button