Desa Jarorejo Dapat Penyuluhan Cukai
KIM Ronggolawe – Dalam rangka Penyuluhan Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Kepada Masyarakat dan atau Pemangku Kepentingan Kabupaten Tuban Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, menyelenggarakan penyuluhan di Balai Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kamis, (10/11).
Penyuluhan yang di hadiri oleh Muspika Kecamatan Kerek PJ Kepala Desa Jarorejo beserta Perangakat, Tokoh Agama, serta sejumlah Karang Taruna Desa tersebut, dihadiri langsung oleh Kasatpol PP Heri Muharwanto, Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tuban Wadiono, serta Dirjen Cukai Bojonegoro dan Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra) Kabupaten Tuban yang bertindak sebagai Narasumber.
Penyuluhan tersebut diikuti oleh Muspika Kecamatan Kerek, PJ Kepala Desa Jarorejo beserta perangkat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan sejumlah karang taruna Desa setempat.
Dalam penyuluhan tersebut para peserta dibekali penjelasan tentang Peraturan Daerah (Perda) terkait cukai rokok.
Dalam arahanya Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tuban Wadiono, mengatakan dengan kegiatan penyuluhan seperti ini masyarakat bisa lebih mengerti dan tidak menjual serta menerima rokok tanpa pita cukai, selain itu Wadiono juga berharap masyarakat bisa membantu memberikan informasi bila ada oknum-oknum yang menjual rokok ilegal.
“Kita berharap masyarakat mengerti dan memahami, sehingga bukan hanya tidak menjual namun juga dapat membantu menginformasikannya,” kata Wadiono. [AM]