BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Faktor Ekonomi Jadi Pemicu Lahirnya 699 Janda Baru di Tuban, Selama 5 Bulan Terakhir

KIM Ronggolawe– Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban mengungkapkan progres perkara perceraian selama Januari hingga Mei 2023.

Dari keterangan Humas PA Tuban, Pahrur Raji menyampaikan, berdasarkan data yang ada, angka cerai talak dan cerai gugat hingga Mei 2023 ini mengalami penurunan.

“Dibanding 2022 secara keseluruhan pada bulan yang sama angkanya terdapat penurunan, Januari hingga Mei 2023 cerai talak 330 perkara, cerai gugat 699 perkara,” ungkapnya usai memimpin sidang, Senin (05/06).

Sedangkan pada 2022 pada bulan yang sama, ia sampaikan yaitu cerai talak 397 perkara dan cerai gugat 752 perkara. Dan total selama setahun pada 2022 cerai talak 926 perkara dan 1.722 cerai gugat.

“Faktor-faktor yang menjadi penyebab perceraian tetap berulang seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu paling dominan faktor ekonomi 481 kasus dan perselisihan atau pertengkaran 207 kasus,” sambung Pahrur.

Dari situ kata dia, dapat disimpulkan bahwa faktor ekonomi menjadi alasan utama kasus perceraian yang terjadi selama ini di Kabupaten Tuban.

“Hampir 50 persen kasus perceraian faktornya adalah ekonomi,” tegas pria berkacamata itu.

Dijelaskan oleh dia, faktor ekonomi ini disebabkan di antaranya pekerjaan yang sulit, ada juga yang sudah bekerja tapi penghasilan tidak mencukupi kebutuhan, ada juga bulan ini penghasilan cukup tapi bulan depan tidak ada sama sekali.

“Itulah kejadian yang ada, kalau faktor ekonomi ini mayoritas cerai gugat, sebab istri yang keberatan,” timpal Pahrur.

Bahkan, dari penuturannya berkaca pada hasil sidang beberapa istri masih ada yang bergantung pada orang tuanya, disebabkan suaminya belum cukup memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga.

“Termasuk anaknya, beli popok dan susu masih bergantung mertuanya yang membelikan,” kata pria yang juga sebagai hakim di PA Tuban.

Dalam proses persidangan di PA Tuban, ia mengaku berlaku pada Senin hingga Kamis, dengan rata-rata minimal per hari 60 perkara.

“60 perkara tersebut mayoritas setiap hari memang perkara perceraian, meskipun kadang juga ada perkara permohonan Dispensasi Kawin (Diska), perwalian, penetapan ahli waris dan sebagainya,” sambung dia.

Proses perceraian tersebut, ujar dia jika persyaratan lengkap, maka keputusan tercepat cukup 2 kali sidang. Sedangkan untuk proses terlama dapat melalui proses 6 kali sidang.

“Lengkap itu maksudnya gugatannya benar, alat bukti dan saksi-saksi lengkap, serta mendukung terhadap dalil gugatannya,” terangnya menjelaskan.

Adapun faktor proses sidang perceraian terlama, di antaranya ketidak hadiran salah satu pihak, atau serba tidak lengkap saat proses sidang. Itulah yang menurutnya menghambat putusan hakim dalam proses ini. [CH/AM]

Related Articles

Back to top button