BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Kembali, Petugas Sikat Rumah Produksi Arak

Petugas saat amankan barang bukti

KIM Ronggolawe – Demi mewujudkan Kabupaten Tuban terbebas dari jenis minuman beralkohol, jajaran Polres Tuban kembali menggerebek salah satu rumah yang berada di Dusun Kiringan Desa Tegalagung Kecamatan Semanding yang diduga dijadikan tempat memproduksi minuman haram tersebut Jum’at, (02/02).

Kali ini giliran rumah milik Rukmiati (50) yang menjadi incaran petugas, dari penggrebekan yang berdasarkan atas laporan warga yang resah dengan adanya produksi minuman beralkohol jenis arak tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah dandang yang digunakan pelaku sebagai wadah pembuatan arak, serta 3 drum arak baceman yang masingĀ  – masing drum berisikan sekitar 600 liter bahan arak.

” Untuk mengelabuhi petugas, pelaku sengaja menyimpan arak tersebut didalam rumahnya,” terang IPTU Agus EP Kasubag Humas Polres Tuban.

Akibat dari perbuatanya Rukmiati dijerat dengan pasalĀ 16 ayat 1 huruf C jo pasal 26 ayat 1 perda no 9 tahun 2016 tentang pengendalian pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Tuban.

Sementara guna penyidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tuban untuk proses hukum berikutnya. [AM/HA]

 

 

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button