Satpol PP dan Panwas Sikat Habis APK Salahi Prosedur
KIM Ronggolawe – Selama 2 hari terakhir, Panwas dan Satpol PP Tuban telah melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018 yang tidak sesuai prosedur.
Seperti yang terlihat hari ini, Rabu (28/02) puluhan personel Satpol PP Tuban didampingi Panwaskab menyisir setiap sudut kota yang disinyalir menjadi tempat pemasangan APK yang menyalahi aturan.
M. Arifin, S.Pd komisioner Panwaskab Tuban divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga saat dikonfirmasi mengatakan, penertiban sudah dilakukan 2 hari yg lalu sampai hari ini masih berlangsung.
“Untuk hari ini menyasar perempatan pegadaian Tuban, GOR Rangga Jaya Anoraga dan sekitar Kecamatan Merakurak. Untuk di pertigaan manunggal, perempatan kapur, dan depan SMPN 4 Tuban sudah kemarin,” ucap pria kelahiran 20 Agustus 1986 tersebut.
Pria asli Kecamatan Montong ini menjelaskan, pihaknya bersama Satpol PP akan terus melakukan penertiban selama masih ada APK yg tidak sesuai prosedur, sebab setelah ada surat perintah penurunan 1×24 jam dari KPU Tuban kepada tim pasangan calon yang tidak diindahkan, maka menjadi tanggung jawab Satpol PP yang kemudian dibantu panwas dan KPU untuk penertiban APK Tersebut.
Dari penertiban APK ini, harapanya tim pasangan calon segera bisa kampanye sesuai jadwal yang sudah ada, dengan dipercepat baik pembuatan dan penyerahan desain APK kepada KPU dan pencetakan APK oleh KPU segera selesai. Kemudian, tim kampanye atau pasangan calon selalu berkoordinasi terkait pemasangan APK baik desain, jumlah dan lokasi pemasangan jangan sampai ada miskomunikasi dalam pelaksanaannya.
“Semoga pelaksanaan tahapan kampanye berjalan lancar dengan prinsip proporsional dan berkeadilan serta mendidik masyarakat pemilih,” pungkasnya. [CH/AM]