Satu lagi, Pengedar Carnophen Dibekuk Polisi
KIM Ronggolawe – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban, kembali membekuk salah satu pengedar obat terlarang jenis pil carnophen di Bumi Wali Tuban Minggu, (04/02).
Kali ini yang menjadi Target Operasi (TO) Kepolisian adalah RH pria 32 tahun asal Sendangharo Gg. VII/67-A RT.01 RW.O4 Kelurahan Sendangharjo Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Penangkapan yang dilakukan petugas terhadap tersangka merupakan pengembangan dari laporan warga yang merasa resah dengan ulah tersangka yang kerap mengedarkan barang haram tersebut.
Pria yang berprofesi sebagai sopir dan diketahui hanya mengenyenyam pendidikan hingga kelas 1 SMA itu ditangkap dirumahnya tanpa perlawan, dari penangkapan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 696 butir obat sejenis pil carnophen, uang tunai sebesar 100 ribu rupiah yang diduga sebagai hasil dari penjualan pil terlarang serta sebuah dompet warna coklat.
” Tarsangka menyimpan barang terlarangnya di atas lemari, yang berada di dalam rumah” terang Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP I Made Patera Negara, SH.
Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti digelandang ke Polres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. [AM/HA]