BERITA KIM RONGGOLAWEPEMERINTAHAN

Bawaslu Himbau Media Cetak dan Media Online Tidak Tayangkan Iklan Kampanye

Ketua Bawaslu Tuban Masrukhin S.Ag

KIM Ronggolawe – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban menerbitkan surat perihal himbauan kepada pimpinan media se- Kabupaten Tuban, sehubungan dengan pelaksanaan kampanye Pemilu 2019.

Masrukhin, S.Ag selaku ketua Bawaslu Tuban saat dikonfirmasi, Rabu (23/05) di ruang kerjanya menyampaikan, Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 dapat melaksanakan Kampanye sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkannya menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) anggota, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Sesuai dengan PKPU No.5 Tahun 2018, kampanye baru dapat dilaksanakan mulai tanggal 23 September 2018,” ucap Alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.

Terkait terbitnya himbauan Bawaslu Tuban kepada pimpinan media, pihaknya mengaku karena ada 4 temuan atas pelanggaran hal tersebut. “Sebenarnya ada 5 yang diketahui melanggar, namun setelah kita kroscek hanya 4 orang yang terbukti melanggar, sedangkan yang satu tidak ada barang buktinya,” ucapnya.

Menindaklanjuti pelanggaran itu, pihaknya mengaku sudah melakukan pemanggilan kepada 4 orang yang diduga “curi start” kampanye. Maka dari itu, diharapkan untuk para pimpinan media yang ada di Kabupaten Tuban untuk tidak menayangkan iklan kampanye partai yang dibuat oleh pihak – pihak yang berkepentingan pada pemilu tahun 2019 atau pihak lain karena hal tersebut termasuk pelanggaran.

Pihaknya menegaskan, kegiatan kampanye yang mengandung unsur citra diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menurut SE Bawaslu RI Nomor: 0797/K.BAWASLU/V/2018 adalah kampanye dengan cara mencantumkan logo partai, dan/atau nomor urut partai. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button