Curi Start Kampanye, KPU Himbau Peserta Pemilu Patuhi Aturan
KIM Ronggolawe – Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, baik itu Partai Politik (Parpol) atau Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) harus bisa menahan diri agar tidak melakukan “curi start kampanye” sebelum waktu yang ditentukan, karena hal tersebut merupakan pelanggaran.
Hal ini menyusul ditemukannya sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah beredar di lingkungan masyarakat, meskipun jadwal kampanye baru bisa dilaksanakan pada 23 September mendatang.
“Kita menghimbau kepada semua peserta pemilu tahun 2019 di Kabupaten Tuban agar tidak melakukan kegiatan kampanye diluar ketentuan atau jadwal yg telah diatur KPU,” seru Ketua KPU Tuban, Kasmuri SE saat dikonfirmasi, Senin (27/08).
Pihaknya menjelaskan, berdasarkan temuan masyarakat di Jalan Basuki Rakhmad, Tuban tentang adanya APK berupa banner dari salah satu Bacaleg salah satu Parpol yang dipasang di gapura, pihaknya akan melakukan investigasi.
“Akan kita investigasi lokasi temuan dan jika ada unsur pelanggaran maka akan segera kita tertibkan sesuai regulasi kampanye, termasuk sanksi administrasi dan kita akan koordinasi dengan Bawaslu kabupaten,” jelasnya.
Berdasarkan tahapan dari KPU, saat ini para Bacaleg masih berstatus sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS), dan baru akan ditetapkan menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 20 September 2018 jika tidak ada pergantian dari Parpol yang bersangkutan. Semua peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye hingga 23 September 2018. Masa kampanye pemilu baru akan berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. [CH/AM]