BERITA KIM RONGGOLAWEINDUSTRI & WIRAUSAHAPERISTIWA

Buntut PHK Sepihak 29 Pekerja, Dinas PM PTSP dan Naker Tuban Segera Panggil PT Swabina Gatra

KIM Ronggolawe– Ratusan masa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban, menggelar aksi unjuk rasa terkait adanya pemberhentian kerja secara sepihak atau PHK terhadap 29 pekerja oleh PT Swabina Gatra pabrik Tuban.

Unjuk rasa tersebut dilakukan di sejumlah titik yaitu di Kantor Semen Indonesia Pabrik Tuban, Pemkab Tuban serta di gedung DPRD Tuban, Selasa, (04/02).

Dalam orasinya, masa mengeluhkan atas PHK yang dilakukan PT Swabina Gatra kepada 29 pekerja, yang dinilai tidak manusiawi dan melanggar peraturan perundang-undangan.

Setelah melakukan orasi, perwakilan 10 orang FSPMI melakukan Hearing bersama dengan Kepala Dinas PM PTSP dan Naker Tuban, Kabid Hubungan Industrial Dinas PM PTSP dan Naker Tuban, Kasatpol PP Tuban dan Kasat Intelkam Tuban di ruang pertemuan Pemkab Tuban.

Dalam Hearing bersama itu, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban, Duraji, menilai jika PHK yang dilakukan PT Swabina Gatra tersebut sepihak, serta tidak sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Selain itu, PHK yang dilakukan juga dinilai tidak profesional dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Karena menurut pihaknya, PT Swabina Gatra hanya mengirimkan surat PHK melalui pesan singkat Whatsapp. “Selain itu, yang bertanda tangan di surat PHK tersebut tidak menyebutkan nama, hanya tertuliskan tim seleksi dan tidak berstempel,” jlentrehnya.

Terkait PHK sepihak itu, Duraji menganggap jika ada upaya pelemahan dan pemberangusan terhadap serikat pekerja. Sebab, sebagian besar yang di PHK adalah anggota FSPMI Tuban.

“Kami menemukan kejanggalan pada foto surat tidak ada nama yang bertandatangan maupun stempel perusahaan,” bebernya.

Dirinya mencurigai adanya upaya pemberangusan organisasi FSPMI Tuban karena sebagian besar pekerja yang di-PHK adalah anggota FSPMI Tuban. Menurutnya, hal tersebut melanggar regulasi yang ada.

Dalam Hearing itu, Duraji juga meminta kepada Pemkab Tuban supaya memberikan sanksi tegas terhadap PT Swabina Gatra dan memperkerjakan kembali 29 orang yang di PHK tersebut.

“Kami meminta jaminan agar pekerja yang dimaksud dapat diterima kerja kembali tanpa ada pengurangan haknya,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Hubungan Industrial Dinas PM PTSP dan Naker Tuban, Wadiono, menyampaikan akan segera memanggil perusahaan PT Swabina Gatra dan PT Semen Indonesia Pabrik Tuban untuk dimintai keterangan.

Selanjutnya, kata Wadiono akan dilakukan mediasi antara perusahaan dan pekerja untuk menemukan solusi terbaik. Dijadwalkan pertemuan antara perusahaan dan pekerja tersebut akan dilaksanakan pada Minggu depan.

Lebih lanjut, Dinas PM PTSP dan Naker siap membantu pekerja agar mendapatkan haknya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini agar semua pihak dapat menerima keputusan yang diambil.

“Diusahakan semua pekerja yang di PHK dapat segera diterima kembali bekerja tanpa dikenai pengurangan hak sedikit pun,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk ditindaklanjuti. Lebih lanjut, pihaknya siap memberikan tindakan tegas kepada perusahaan bila tidak melaksanakan rekomendasi yang diberikan.

“Tidak menutup kemungkinan, jika memang tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah, maka akan dibawa ke ranah hukum atau Pengadilan Hubungan Industrial,” pungkasnya. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button