BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Masa Tunggu Pemberangkatan Jemaah Haji Tuban Hingga 31 Tahun

KIM Ronggolawe– Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban menggelar acara Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M di gedung PLHUT Kemenag Tuban, Selasa, (13/10).

Kepala Kemenag Tuban, Sahid dalam keterangannya mengungkapkan, jika Jemaah Calon Haji (JCH) mendaftar haji hari ini, maka akan berangkat tahun 2051.

“Artinya jika daftar haji tahun ini, maka 31 tahun lagi baru bisa berangkat. Masalah nututi atau tidak umur kita, serahkan saja kepada Allah. Saat ini di Kemenag Tuban sudah tercatat 31 ribu pendaftar,” ujarnya.

Menurut Sahid, rata-rata keberangkatan jemaah haji Kabupaten Tuban sekitar 1.000 jemaah tiap tahunnya. “Tahun 2020 Kabupaten Tuban rencananya memberangkatkan sekitar 1.300an jemaah, karena pandemi covid-19 kita tunda,” imbuhnya.

Dari data yang dihimpun pihaknya, pada tahun 2019 terdapat 4.930 pendaftar haji dan pada tahun 2020 terdapat 2.865 pendaftar. Setiap hari rata-rata Kemenag Tuban menerima sekitar 30 orang pendaftar.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Umi Kulsum menambahkan, pelaksanaan ibadah haji tahun ini memang tertunda. Sehingga, KMA nomor 494 tahun 2020 ini harus tetap disosialisasikan kepada masyarakat.

Dikatakan oleh Umi, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan revisi Dipa Haji tahun 2020, dengan peserta 60 orang, terdiri dari Petugas Kloter, PHD,
Petugas Pembimbing KBIH, PPIH kloter dan non kloter, Ketua rombongan (Karom), Ketua regu (Karu).

“Sosialisasi KMA Nomor 494 Tahun 2020 akan terus berlanjut sampai hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020,” tandasnya.

Mengingatkan kembali, keputusan tidak memberangkatkan haji tahun ini diambil demi mengutamakan dan menjaga kesehatan serta keselamatan para jemaah haji, sehingga tidak terpapar Covid-19. Pasalnya, hingga saat ini pandemi Covid-19 belum bisa dikendalikan dan tak kunjung berakhir. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button