BERITA KIM RONGGOLAWEPEMERINTAHAN

Peringati Hari Santri Nasional, Bupati: Pesantren Laboratorium Perdamaian

KIM Ronggolawe– Apel Peringatan Hari Santri Nasional 2019 di Kabupaten Tuban yang dilaksanakan di Alun-alun Tuban, Selasa (22/10) sore berlangsung khidmad dan meriah.

Tampak hadir pada kegiatan ini anggota Forkopimda Kabupaten Tuban bersama pasangan; Sekretaris Daerah; Kepala Kantor Kemenag Tuban; Ketua MUI Tuban; Ketua Baznas Tuban; Rais Syuriah beserta Pengurus PCNU dan Banom NU; Tokoh Agama; dan pengurus organisasi keagamaan di Kabupaten Tuban.

Kegiatan ini diikuti pula seluruh pimpinan OPD dan Camat; karyawan Pemkab Tuban; santri dan santriwati dengan menggenakan baju muslim. Khusus untuk laki-laki diharuskan menggenakan sarung dan peci hitam.

Bertindak sebagai Pembina Apel, Bupati Tuban, H. Fathul Huda membacakan sambutan Sekjen Kemenag RI menyampaikan bahwa penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional merujuk pada tercetusnya Resolusi Jihad” yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Resolusi Jihad ini melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 Nopember 1945 yang selanjutnya diperingati sebagai Hari Pahlawan
Peringatan Hari Santri 2019 mengusung tema “Santri Indonesia untuk Perdamaian Dunia”. Isu perdamaian diangkat berdasar fakta bahwa sejatinya pesantren adalah laboratorium perdamaian, yang merupakan tempat menyemai ajaran Islam rahmatanlilalamin, Islam ramah dan moderat dalam beragama.

“Sikap moderat dan toleran dalam beragama sangat penting bagi masyarakat yang plural multikultural untuk mewujudkan keadilan. Semangat ajaran inilah yang dapat menginspirasi santri untuk berkontribusi merawat perdamaian dunia,” ungkapnya.

Bupati Tuban menerangkan terdapat sembilan alasan dan dasar mengapa pesantren layak disebut sebagai laboratorium perdamaian.

Pertama, kesadaran harmoni beragama dan berbangsa. Sampai hari ini komitmen santri sebagai generasi pecinta tanah air tidak kunjung pudar karena berpegang teguh pada kaidah hubbul wathan minal iman (cinta tanah air sebagian dari iman).

Kedua, metode mengaji dan mengkaji yang bersumber dari berbagai kitab. Melalui metode bathsul masail, para santri dididik untuk belajar menerima perbedaan, namun tetap bersandar pada sumber hukum yang otentik.

Ketiga, para santri biasa diajarkan untuk khidmah (pengabdian) sebagi ruh dan prinsip loyalitas santri yang dibingkai dalam paradigma etika agama dan realitas kebutuhan sosial.

Keempat, pendidikan kemandirian, kerja sama dan saling membantu di kalangan santri yang memupuk solidaritas dan gotong-royong sesama para pejuang ilmu.

Kelima, gerakan komunitas seperti kesenian dan tumbuh subur di pesantren yang mengedepankan pesan keindahan, harmoni dan kedamaian, jelasnya.

Keenam, beragam kelompok diskusi dalam skala kecil maupun besar membentuk santri berkarakter terbuka terhadap hal-hal berbeda dan baru.

Ketujuh, merawat khazanah kearifan lokal dimana relasi agama dan tradisi begitu kental dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Kedelapan, prinsip Maslahat (kepentingan umum) yang berorientasi pada pembinaan masyarakat baik moral maupun intelektual.

Kesembilan, penanaman spiritual bagi santri berupa tazkiyatunnafs, yaitu proses pembersihan hati. Tidak hanya soal hukum Islam, pesantren melatih para santri untuk mengamalkan zikir dan puasa, sehingga akan melahirkan fikiran dan tindakan yang bersih dan benar. Karenanya, santri jauh dari pemberitaan tentang intoleransi, pemberontakan, apalagi terorisme, terang Bupati yang juga alumni santri Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.

Di samping itu, keterpilihan Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBS) sejak 2 Januari 2019 hingga 31 Desember 2020, menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa, terutama kalangan santri Indonesia agar turut berperan aktif dan terdepan mengemban misi dan menyampaikan pesanpesan perdamaian di dunia internasional.

Orang nomor satu di Bumi Wali ini menerangkan peringatan Hari Santri Tahun 2019 ini terasa istimewa dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan Undang-Undang tentang Pesantren ini memastikan bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Tidak hanya itu, menjadikan negara hadir untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandiriannya.

Dengan Undang-Undang ini pula tamatan pesantren memiliki hak yang sama dengan tamatan lembaga lainnya. Dalam kesempatan yang berbahagia ini. Atas nama Pemkab Tuban saya mengucapkan Selamat Hari Santri 2019, Santri Indonesia untuk Perdamaian Dunia,” pungkasnya.

Upacara peringatan Hari Santri Nasional di kabupaten Tuban dimeriahkan dengan pertunjukan drama kolosal Resolusi Jihad dari Saung ArtMa STITMA Tuban. Pada kesempatan ini, Bupati Tuban menyerahkan piala dan penghargaan pemenang Ansor Cup kategori Bola Voli Pantai dan Futsal.

Sebelumnya, pada pagi hari, Bupati Huda juga menjadi Inspektur Upacara peringatan Hari Santri Nasional tahun 2019 di lingkungan Mahad Bahrul Huda Tuban. Di hadapan guru, pegawai dan murid, Bupati Tuban menerangkan makna dan peran penting santri pada kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Tidak hanya itu, pegawai di lingkungan Pemkab Tuban juga melaksanakan apel pagi dan bekerja selama sehari ini dengan berbusana muslim sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban tertanggal 21 Oktober 2019 no 003.3/6274/414.013/2019 tentang penggunaan busana muslim dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional tahun 2019. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button